diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda

Diprotes, Parkir Berbayar Pamulang Permai 1 Ditunda

Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Ruko, Perumahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 mendatangi kantor Wali Kota Tangsel untuk menolak terhadap rencana penerapan parkir berbayar di lingkungan mereka. -Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, PAMULANG — Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kota Tangsel menyatakan akan menunda pemberlakuan parkir berbayar di kawasan Pamulang Permai 1, Pamulang menyusul peno­lakan warga.

Pemerintah berencana me­lakukan mediasi ulang guna mencari solusi yang sesuai aturan dan kondusif bagi se­mua pihak. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel Yanuar mengatakan, lahan yang dipermasalahkan me­ru­pakan aset pemerintah da­erah yang telah diserahkan kepada Dishub sejak 2022 dan ditetapkan sebagai zona parkir.

“Secara fisik, aset tersebut sudah diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Tangsek sebagai lahan zonasi parkir. Itu menjadi amanah yang wa­jib kami amankan,” ujarnya kepada wartawan seusai me­nemui warga yang bergabung dalam Paguyuban Ruko, Peru­mahan dan Kuliner RW 23 Pamulang Permai 1 di Balai Kota, Senin (2/3).

Yanuar menambahkan, sejak 2022 lahan tersebut disebut belum terkelola secara optimal dan kerap dimanfaatkan se­bagai parkir liar tanpa mem­berikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pada 2025 akhir, PT Las me­ngajukan permohonan untuk menyewa dan mengelola la­han parkir tersebut. Dishub Kota Tangsel kemudian me­ner­bitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) un­tuk masa uji coba satu bu­lan, meski secara aturan dapat diberikan hingga enam bulan atau satu tahun.

“Kami sengaja hanya satu bulan agar pengelolaan ber­jalan kondusif terlebih dahulu. Jika belum kondusif, kerugian pengelola tidak terlalu besar,” tambahnya.

Yanuar menyebut, nilai retri­busi yang dibayarkan PT Las untuk satu bulan sekitar Rp10 juta dan telah masuk ke kas daerah. Terkait alasan tidak dilakukan lelang, pihaknya menyatakan karena lahan tersebut sebelumnya belum pernah dikelola secara resmi.

“Kalau sudah ada pengelola sebelumnya, biasanya dile­lang. Karena ini belum pernah terkelola sejak 2022, dan se­lama ini menjadi parkir liar tanpa pemasukan ke daerah, maka kami menunjuk pihak yang berminat,” jelasnya.

Rencananya, operasional parkir berbayar semula ditar­getkan mulai berlaku pada 29 Januari hingga 1 Maret 2026. Namun, akibat penola­kan warga dan kendala di la­­pangan, pengelolaan ter­sebut kini ditunda.

“Dengan kondisi seperti ini, kami tunda dulu dan akan mediasi ulang dengan warga Pamulang,” tuturnya.

Untuk tarif, Yanuar menyebut te­lah mengacu pada peraturan daerah, dengan tarif maksimal Rp5.000 dan toleransi 10 menit pertama tidak dikenakan bia­ya. Retribusi tersebut berlaku tanpa batasan waktu hingga 12 jam.

Terkait potensi pendapatan dari kawasan tersebut, Yanuar menyatakan hal itu merupakan kewenangan pengelola untuk memperkirakan. ”Hingga kini, kami masih membuka ruang dialog dengan warga guna mencari solusi terbaik terkait pengelolaan parkir di Pamu­lang Permai 1 ini,” tutupya. 

 

Ratusan Warga Demo di Balai Kota

Sumber: