BJB FEBRUARI 2026

Kantah Tangsel Target Sertipikasi 100 Bidang Tanah Wakaf

Kantah Tangsel Target Sertipikasi 100 Bidang Tanah Wakaf

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (tengah) memberikan sambuatan seusai penandatanganan kerja sama percepatan sertipikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten serta Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten di Serang, Jum-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Kantor Perta­nahan (Kantah) Kota Tangsel berkomitmen mempercepat pensertipikatan tanah wakaf berupa tempat ibadah di selu­ruh wilayah Kota Tangsel.

Sebagai langkah percepatan, Kantah Kota Tangsel menjalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Selatan melalui pe­nandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (20/2).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, kerja sama terse­but merupakan bentuk du­kungan terhadap program Men­teri ATR/BPN Nusron Wa­hid dalam percepatan pen­ser­tipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Kami telah menandatangani PKS dengan PCNU Kota Tang­sel. Ini juga merupakan turunan dari PKS antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten, se­hingga seluruh tanah PCNU Kota Tangsel dapat kita serti­pikatkan,” ujarnya kepada war­tawan, Sabtu (21/2).

Seto menambahkan, pihaknya menargetkan percepatan pen­sertipikatan tanah wakaf tempat ibadah di Kota Tangsel rampung pada 2026. “Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan. Dari jumlah tersebut, tujuh bidang sudah selesai pada awal 2026,” tambahnya.

Menurutnya, selain tanah wa­kaf tempat ibadah, seluruh aset tanah PCNU Kota Tangsel juga ditargetkan tersertipikasi pada tahun yang sama. Ia ber­harap sinergi antara Kantah Kota Tangsel dan PCNU terus terjalin guna memastikan selu­ruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Tangsel memiliki kepastian hukum.

“Harapannya seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Kota Tangsel dapat terser­tipi­katkan sehingga memberikan kepastian hukum dan perlin­dungan aset keagamaan,” tu­tupnya. (bud)

Sumber: