Seperti Penyedia Truk Wajib Sediakan Kantong Parkir, Enam Keputusan untuk Truk Tambang

Seperti Penyedia Truk Wajib Sediakan Kantong Parkir, Enam Keputusan untuk Truk Tambang

Keberadaan truk tambang di jalan Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang membuat kondisi jalan macet dan berdebu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

"Pengawasan sudah berjalan, sudah ada yang ditegur juga, truk yang melanggar tidak boleh lewat, diberhentikan. Tapi, kalau untuk sanksi itu kewenangannya kepo­lisian, kalau kami hanya sebatas manajemen rekayasa pengaturan kebijakan saja, kewenangan ada pada bupati, yang saat ini sudah menjadi kewenangan gubernur," tuturnya.

Kata Benny, Dishub Kabupaten Serang mengirim personel seba­nyak 10 orang untuk mem­bantu melakukan penanganan truk tam­bang di Jalan Bojonegara- Puloampel.

"Aparat kepolisian yang punya kewenangan untuk menentukan operasionalnya di lapangan, kalau ada surat ke kami, akan langsung kami kirim bantuan personil," katanya.

Benny mengaku, belum menge­tahui kapan jam operasional truk tambang mulai berlaku, karena masih harus disinkronisasikan dahulu dengan kabupaten kota yang terdampak.

"Pemprov Banten yang mem­buatnya, nanti akan diatur biar seragam. Agar nanti kalau tutup, itu bisa ditutup semua. Dan (ketika) dibuka nanti, akan mengalir, biar tidak terhambat," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan apabila jam opera­sional sudah mulai berlaku, akan ditempatkan petugas yang berjaga di Jalan Bojonegara-Puloampel untuk melakukan pengawasan ketat terhadap truk tambang.

Jika masih ada yang membandel, melanggar jam operasional, akan ada sanksi berat diberikan. Salah satunya, truk tambang disita, membayar denda, hingga tidak diperbolehkan berjalan kembali.

"Nanti kita tempatkan petugas dari dishub di sana, untuk me­ngawasi truk tambang secara ketat, agar tidak membandel. Namun jika ditemukan, tentu sanksi akan diberikan," ucapnya. (agm)

Sumber: