Dewan Desak Pemkab Cek Izin Tambang

Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas saat diwawancarai wartawan beberapa hari lalu. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD mendesak Pemkab Serang mengecek izin tambang dari perusahaan yang melakukan pertambangan di Kabupaten Serang. Pemkab juga diminta untuk mempercepat pemberlakukan jam operasional truk tambang.
Hal itu dikatakan Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas kepada wartawan, Rabu (15/10). "Harus ada tindakan yang jelas, kita sudah dorong Dishub segera berlakukan jam operasional truk ini, dan DLH juga harus cek izinnya. Jangan sampai ada kejadian dulu baru beraksi, tapi harus dari saat ini bertindak," katanya, Rabu (15/10).
Sebelumnya diketahui aktivitas truk tambang yang melintas di Jalan Bojonegara – Puloampel masih tinggi hingga menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Seperti kemacetan, debu yang mengganggu pengendara lain, dan kerawanan kecelakaan.
Anas mengatakan, jam operasional harus segera diberlakukan untuk mengatur truk tambang yang melintas di jalan Bojonegara - Puloampel, supaya truk tidak beroperasi di waktu padat dan bisa tertib.
Jam padat masyarakat beraktivitas itu biasanya dimulai sekitar pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB dan ketika sore hari sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
"Biasanya kan kalau pagi masyarakat berangkat kerja, dan sore hari ketika pulang kerja, jangan sampai ada truk tambang yang melintas di jam padat masyarakat tersebut. Saya tahu sudah ada surat edaran terkait kebijakan ini, namun tetap juga harus dilakukan pengawasan secara ketat," ujarnya.
Meskipun truk tambang melintas di jalan nasional, kata Anas, Pemkab Serang tetap mempunyai andil untuk mengamankan dan menjaga masyarakat dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
Sehingga, perlu ada komunikasi dengan kepolisian untuk bekerjasama mengamankan jalur yang dilintasi truk tambang tersebut.
Anas mengatakan, pengecekan terhadap perizinan dari tambang tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah resmi atau tidak aktivitas tambang tersebut.
"Bukan cuman truk saja yang harus diawasi, tapi izinnya juga resmi atau tidak, segera komunikasi dengan Pemprov Banten, kalau tidak berizin cepat lakukan tindakan konkret," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Dishub Provinsi Banten, Pemkot Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah Banten, serta pengusaha tambang.
Dalam rapat tersebut, membahas seputar permasalahan-permasalahan yang terjadi di jalan Bojonegara-Puloampel, agar tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.
Benny mengatakan, disepakati juga akan dibuat jam operasional truk tambang besar melintas di jalan Bojonegara-Puloampel dilarang melintas pada jam sibuk.
Adapun jamnya yaitu mulai dari jam sibuk pagi hari yang dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Lantas jam sibuk sore hari yang dimulai dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Sumber: