Bikin Adminduk di Kecamatan Gratis: KK, e-KTP, KIA, Biodata, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian

Bikin Adminduk di Kecamatan Gratis: KK, e-KTP, KIA, Biodata, Surat Pindah, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian

Kasi Pelayanan Pasar Kemis, Sudarsih.-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID, PASAR KEMIS — Sebanyak tujuh pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa dibuat di kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, tanpa biaya alias gratis.

Tujuh pelayanan Adminduk tersebut meliputi: penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), biodata penduduk, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian.

Kasi Pelayanan Pasar Kemis, Sudarsih menyampaikan, setiap pelayanan Adminduk mempunyai persyaratan dan prosedur masing-masing.

“Ada syarat dan prosedur masing-masing untuk membuat Adminduk tersebut,” kata Sudarsih, Selasa (14/10/2025).

Di antaranya, penerbitan KTP elektronik persyaratannya adalah menyiapkan KK dan akta kelahiran. Lalu mendatangi kantor kecamatan untuk penyerahan berkas, melakukan perekaman, dan setelah 3 hari datang kembali untuk pengaktifan IKD atau KTP digital.

Berikutnya, penerbitan KK persyaratannya menyiapkan fotokopi KK, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP elektronik suami istri, dan ijazah terakhir anak. Setelah itu, mendatangi kantor kecamatan untuk penyerahan berkas. Petugas Disdukcapil akan memverifikasi data dan memastikan kelengkapan persyaratan.

Data yang telah diverifikasi akan diinput ke dalam database kependudukan. Jika data sudah lengkap dan diinput, pemohon akan difoto di loket oleh petugas Disdukcapil.

“Datang kembali 5 sampai 7 hari kerja. KK baru akan diserahkan setelah proses dan pencetakan selesai,” jelasnya.

Berikutnya, untuk penerbitan akta kelahiran, persyaratannya adalah fotokopi KK, fotokopi buku nikah, fotokopi KTP elektronik suami istri, SKL asli dari RS/bidan, dan fotokopi dua orang saksi yang beralamat di kecamatan setempat.

“Itu persyaratan untuk akta kelahiran anak,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa berbeda syaratnya untuk penerbitan akta kelahiran bagi orang dewasa.

Lebih lanjut, penerbitan akta kelahiran bagi orang dewasa memerlukan fotokopi KK yang sudah berbarcode, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan KTP asli dua orang saksi. (zky)

Sumber: