Disdukcapil Gratiskan 7 Pelayanan Adminduk

Disdukcapil Gratiskan 7 Pelayanan Adminduk

ADMINDUK: Sebanyak 7 pelayanan Adminduk yang bisa dibikin di kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, tanpa biaya atau gratis.-(Zakky Adnan/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG - Sebanyak 7 pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang bisa dibikin di kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, tanpa biaya atau gratis.

"Tujuh pelayanan Adminduk yang bisa dibikin di kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang ini, gak ada tarif, semua gratis," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (13/10).

Fachrul Rozi memaparkan, tujuh pelayanan Adminduk yang bisa dibikin di kantor kecamatan meliputi, penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), biodata penduduk, surat keterangan pindah, akta kelahiran, dan akta kematian.

Selain tujuh pelayanan adminduk tersebut, menurutnya, ada sejumlah pelayanan Adminduk yang hanya bisa dibikin di Kantor Disdukcapil di Kabupaten Tangerang. Diantaranya, dipaparkan Fachrul Rozi, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak.

Kemudian, surat ketarangan pindah keluar negeri, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan lahir mati, surat keterangan pembatalan perkawinan.

Lalu, surat keterangan pembatalan perceraian, surat ketarangan pengangkatan anak, surat ketarangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, surat keterangan pengganti tanda identitas, dan surat keterangan pencatatan sipil.

Untuk informasi, Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Tangerang, Gedung Usaha-Usaha Daerah Lantai 1. (zky)

Sumber: