9 Bulan Terjadi 291 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Bulan Terjadi 291 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sejumlah anak-anak bermain di tempat bermain anak yang ada di Alun-Alun Pamulang.-(Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sejak 1 Januari hingga 31 September 2025 terjadi 291 kasus kekerasan perempuan dan anak (PA) di Kota Tangsel. Jumlah tersebut berdasarkan data dan kasus yang ditangani oleh Unit Pe­laksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel.

Jumlah tersebut belum ter­masuk kasus kekerasan yang ditangani selama Oktober 20­25. Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto menga­takan, sejak Januari hingga 31 September 2025 pihak­nya menangani 291 kasus ke­kerasan anak dan perem­puan di Tangsel. 

”Dalam waktu 9 bulan telah terjadi 291 kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya, Ming­gu 12 Oktober 2025.

Tri menambahkan, dari 291 kasus yang ditangani terbagi dalam korban anak laki-laki 66, anak perempuan 122 dan perempuan dewasa 103 orang. ”Berdasarkan usia, 0 sampai 17 tahun ada 188 kasus, 18-24 tahun 21 kasus dan 25-59 ta­hun 82 kasus,” tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan kecamatan, Kecamatan Ser­pong ada 34 kasus, Serpong Utara 17 kasus, Ciputat 41 ka­sus, Ciputat Timur 14 kasus, Pamulang 49 Kasus, Pondok Aren 37 kasus, Setu 19 kasus dan luar Kota Tangsel 80 kasus.

”Berdasarkan jenis laporan dewasa terdiri dari kekerasan seksual terhadap perempuan ada 16 kasus, kekerasan dalam rumah tangga ada 54 kasus, kekerasan psikis terhadap pe­rempuan 14 kasus, kekera­san berbasis gender online 7 kasus dan kekerasan fisik terhadap perempuan 11 kasus, penelantaran 1 kasus,” jelas­nya.

Sementara berdasarkan la­poran anak laki-laki terdiri dari pencabulan terhadap anak 13 kasus, diskriminasi 4 kasus, kekerasan fisik ter­ha­dap anak 21 kasus, keke­rasan psikis terhadap anak 15 kasus, bullying 4 kasus, hak anak bertemu orang tua 1 kasus dan penelantaran 8 kasus.

Lalu berdasarkan anak pe­rem­puan, pencabulan terha­dap anak 44 kasus, persetu­buhan terhadap anak 31 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 18 kasus, kekerasan psikis ter­hadap anak 11 kasus, pe­nelantaran 8 kasus, diskrimi­nasi 1, hak anak bertemu orang tua 2 kasus, kekerasan berbasis gender online 6 kasus dan bullyng 1 kasus.

”Kemudian berdasarkan sta­tus pekerjaan, belum be­kerja 179 kasus, tidak bekerja 33 kasus, karyawan atau pe­gawai 20 kasus, PNS 2 kasus, wiraswasta 15 kasus dan ibu rumah tangga 42 kasus,” je­lasnya.

Tri mengaku, berdasarkan tempat kejadian kasus, di ru­mah tangga ada 138 kasus, di tempat kerja 3 kasus, di sekolah 21 kasus, ruang publik 115 kasus dan berbasis online 13 kasus.

Berdasarkan pendidikan, belum sekolah 39 kasus, SD 57 kasus, SMP 52 kasus, SMA 96 kasus dan pengguruan ting­gi 37 kasus. 

”Sedangkan berdasarkan bulan, Januari terjadi 30 kasus, Februari 33 kasus, Maret 18 kasus, April 39 kasus, Mei 28 kasus, Juni 47 kasus, Juli 46 kasus, Agustus 20 kasus dan September 22 kasus,” terang­nya.

Tri menuturkan, kasus keke­rasan perempuan dan anak paling banyak terjadi di Keca­matan Pamulang, Ciputat dan Pondok Aren. Tiga kecamatan tersebut tinggi kasus kekerasan perempuan dan anak lantaran populasi penduduk cukup banyak.

”Di 3 kecamatan ini merupa­kan daerah paling rawan ter­jadi kekerasan perempuan dan anak karena salah satunya penduduknya padat,” tutup­nya. (bud)

Sumber: