Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman Korban Kekerasan

Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman Korban Kekerasan

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan keterangan kepada awak media, beberapa waktu lalu.-(Humas Forr Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemkot Tangsel siapkan rumah aman untuk korban kekerasan perempuan dan anak.

Hal ini sebagai bagian dari komitmennya dalam mem­berikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

Rumah aman bagi korban kekerasan perempuan dan anak. Sarana ini diharapkan menjadi tempat perlindungan se­­mentara sekaligus pendam­pi­ngan psikologis.

Wali Kota Tangsel, Be­nya­min Davnie menerangkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota bermooto cerdas modern dan religius ini.

”Kita sudah punya rumah aman. Sarana ini sebagai ben­tuk perlindungan bagi korban dan upaya memulih­kan misal psikologi itu akan terus didampingi selama di­butuhkan,” kata Benyamin dalam keterangan pers yang diterima pada Minggu 24 Agustus 2025.

Selain rumah aman, kata Benyamin, Pemkot Tangsel juga telah berkoordinasi de­ngan dinas terkait untuk da­pat memberikan pendam­pingan psikologis terhadap korban kekerasan maupun pelecehan sampai pulih dari trauma.

”Saya juga mendorong di­nas terkait agar bekerjasama dengan fakultas psikologi yang ada. Pendampingan terhadap korban terutama anak ini traumanya akan sangat lama. Makanya kita harus aktif,” kata dia.

Sementara itu, Kepala UP­TD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, saat ini dua anak korban kekera­san tengah ditangani dan dititipkan di rumah aman. 

Kasus pertama dialami anak perempuan berinisial NE yang mengalami penga­nia­yaan oleh ibu tirinya. Berkat laporan dari pihak sekolah, korban kini mendapat kon­seling dan perlindungan.

Kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya. 

Dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pen­didikan, kesehatan, dan per­lindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.

”Ini untuk lebih memu­dahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpe­nuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang di­berikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujarnya. 

Tri mengatakan untuk saat ini rumah aman milik UPTD PPA menampung dua orang anak korban. Dia memastikan keduanya mendapatkan hak yang seharusnya. 

Saat ini, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline Tangsel Siaga 112 yang beroperasi 24 jam, serta menggandeng aparat penegak hukum seperti Ke­jak­saan Negeri Tangsel, Pol­res Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan lebih lanjut dan memini­ma­lisir terjadi kasus serupa.

Sumber: