Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Via 112

Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Via 112

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memimpin rapat Forkopimda di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu 13 Agustus 2025.-(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Pemkot Tangsel gelar forum koordinasi pim­pinan daerah (Forkopimda) di Hotel Trembesi BSD, Leng­kong Gudang, Serpong, Rabu, 13 Agustus 2025.

Hadir dalam Forkopimda ter­sebut Wali Kota Tangsel Be­­nyamin Davnie, Kajari Kota Tang­sel Apsari Dewi, Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf. Ary Sutrisno, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, para ke­pala OPD di lingkup Peme­rintahan Kota Tangsel dan la­innya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dalam rapat tersebut salah satunya membahas soal kekerasan ter­hadap perempuan dan anak.

”Terkait kekerasan perem­puan dan anak, tadi dilaporkan pak karis bahwa kekerasan terhadap anak yang dilaporkan oleh masyarakat melalui satgas yang dimiliki ada 241 laporan. Ada KDRT, kekerasan seksual terhadap anak, anak yang ber­hadapan dengan hukum dan lainnya,” ujarnya kepada wartawan seusai memimpin rapat tersebut, Rabu, 13 Agus­tus 2025.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, rapat dilakukan untuk meng­ambil langkah apa yang akan ditempuh untuk mengurangi atau meminimalisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.

”Disepakati kita akan mem­buka hotline yang sudah ada diaktivasi, yakni 112. Nanti akan dikampanyekan kepada masyarakat melalui baliho, melalui spanduk, pemberi­tahuan terhadpa RT/RW dan lainnya bahwa kalau terjadi kekerasan terhadap perem­puan dan anak apapun kasus­nya segera hub hotline 112, yang comment centernya ada di Kominfo dan buka 24 jam,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada ma­syarakat melalui berbagai saluran. Hal tersebut untuk menjelaskan agar anak mau lapor, tahu lapor kemana dan jangan ada ketakukan untuk melapor.

”Kajari juga menjelaskan mungkin kedepan akan dila­kukan pengumuman pelaku-pelaku yang sudah inkrah dan akan ditayangkan ke media-media yang ada supaya ada efek jera hukuman sosial ke­pada masyarakat, menam­pilkan wajah pelaku,” jelasnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tang­sel tersebut menjelaskan, Dimas Sosial dan Dinas Pem­berdayaan Perempuan, Perlin­dungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Be­rencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel sudah memiliki rumah aman tapi, pendambingan untuk korban yang tidak ting­gal disitu perlu dilakukan pen­dampingan selama dibu­tuhkan. 

”Makanya saya dorong DP­3A­P2KB untuk kerjasama de­ngan fakultas psikologi yang ada di Tangsel untuk mela­kukan pendampingan terha­dap anak-anak yang traumanya bisa berlangsung sangat lama,” terangnya.

”Saya juga tadi minta untuk coba cari apa sih penyebabnya seseorang melakukan keke­rasan seksual terhadap anak. Apasih masalahnya, nanti ben­tuknya sepert apa dan sebabnya apa. Kalau sekarang anak usia 10 tahun maka dia akan menga­lami trauma yang panjang dan ini yang meng­hambat sekolah mereka,” tu­turnya.

Mantan pegawai Pemkab Tangerang tersebut menu­turkan, untuk pendidikannya karena kasus narkoba dan rata-rata dikeluarkan, maka pihaknya akan melakukan metode home schooling. 

”Nanti kedepannya home schooling kita kembangkan ho­me schooling Tangsel. Pe­nanganan ini harus terpadu dan terkoordinasi. Liding sek­tornya mungkin DP3AP2KB tapi, didalamnya ada polres, ikatan dokter, ikatan bidan dan lainnya,” tuturnya.

Pak Ben mengaku, dalam rapat tersebut Kajari Tangsel juga berharap pelaku keke­rasan dan anak diberi huku­man kebiri hukuman kimia namun, persoalnnya tidak mudah melakukannya. ”Di Tangsel belum ada yang dipu­tuskan hakim kebiri kimia. Ini akan dijajadi Kejari Tang­sel,” ungkapnya.

Sumber: