7 Bulan, Terjadi 241 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sejumlah anak-anak bernyanyi bersama saat peringatan hari anak nasional tingkat Kota Tangsel di Plaza Rakyat, Balai Kota pada 23 Juli 2025 lalu. -(-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2025, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel mencatat ada 241 kasus kekerasan perempuan dan anak (PA) yang ditangani.
Jumlah tersebut belum termasuk kasus kekerasan yang ditangani selama Agustus 2025.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, sejak Januari hingga 31 Juli 2025 pihaknya menangani 241 kasus kekerasan anak dan perempuan di Tangsel.
”Dalam waktu 7 bulan telah terjadi 241 kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa, 12 Agustua 2025.
Tri menambahkan, dari 241 kasus yang ditangani terbagi dalam korban anak laki-laki 56, anak perempuan 101 dan perempuan dewasa 84 orang. ”Berdasarkan usia, 0 sampai 17 tahun ada 157 kasus, 18-24 tahun 20 kasus dan 25-59 tahun 64 kasus,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan kecamatan, Kecamatan Serpong ada 29 kasus, Serpong Utara 15 kasus, Ciputat 35 kasus, Ciputat Timur 11 kasus, Pamulang 39 Kasus, Pondok Aren 33 kasus, Setu 17 kasus dan luar Kota Tangsel 62 kasus.
”Berdasarkan jenis laporan dewasa terdiri dari kekerasan seksual terhadap perempuan ada 14 kasus, kekerasan dalam rumah tangga ada 41 kasus, kekerasan psikis terhadap perempuan 12 kasus, kekerasan berbasis gender online 6 kasus dan kekerasan fisik terhadap perempuan 9 kasus, penelantaran 1 kasus,” jelasnya.
Sementara berdasarkan laporan anak laki-laki terdiri dari pencabulan terhadap anak 11 kasus, diskriminasi 4 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 18 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 11 kasus, bullying 3 kasus, hak anak bertemu orang tua 1 kasus dan penelantaran 8 kasus.
Lalu berdasarkan anak perempuan, pencabulan terhadap anak 37 kasus, persetubuhan terhadap anak 24 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 16 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 11 kasus, penelantaran 5 kasus, hak anak bertemu orang tua 2 kasus, kekerasan berbasis gender online 4 kasus dan bullyng 1 kasus.
”Kemudian berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja 144 kasus, tidak bekerja 33 kasus, karyawan atau pegawai 15 kasus, PNS 2 kasus, wiraswasta 12 kasus dan ibu rumah tangga 35 kasus,” jelasnya.
Tri mengaku, berdasarkan tempat kejadian kasus, di rumah tangga ada 118 kasus, di tempat kerja 3 kasus, di sekolah 18 kasus, ruang publik 93 kasus dan berbasis online 9 kasus.
Berdasarkan pendidikan, belum sekolah 34 kasus, SD 53 kasus, SMP 46 kasus, SMA 80 kasus dan pengguruan tinggi 28 kasus.
”Sedangkan berdasarkan bulan, Januari terjadi 30 kasus, Februari 33 kasus, Maret 18 kasus, April 39 kasus, Mei 28 kasus, Juni 47 kasus, Juli 46 kasus,” terangnya.
Tri menuturkan, kasus kekerasan perempuan dan anak paling banyak terjadi di Kecamatan Ciputat, Pamulang dan Pondom Aren. Tiga kecamatan tersebut tinggi kasusu kekerasan perempuan dam anak lantaran populasi penduduk banyak, banyak rumah yang berdempetan, kontrakan banyak.
Sumber: