Harapan Pedagang Rau Bertemu Wali Kota Kembali Pupus

Harapan Pedagang Rau Bertemu Wali Kota Kembali Pupus

Wakil Ketua Himpas, Ferry Chaniago saat diwawancarai oleh wartawan di Halaman Puspemkot Serang, Selasa (23/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Harapan puluhan pedagang Pasar Induk Rau (PIR) untuk bisa berdialog langsung dengan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, kembali pupus. Unda­ngan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang dijadwalkan Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB ternyata tidak terlaksana sesuai rencana.

Para pedagang yang ter­ga­bung dalam Himpunan Pe­dagang Pasar Rau (Himpas) pun merasa kecewa berat karena agen­da penting itu gagal digelar.

Wakil Ketua Himpas, Ferry Cha­niago, menyampaikan kekecewaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran tiga organisasi pedagang itu dimaksudkan untuk mencari solusi bersama, bukan semata menolak rencana Pemkot. Menu­rutnya, pedagang sejak awal ber­sikap terbuka terhadap dialog, asalkan nasib mereka tidak dikor­bankan oleh kebijakan yang dianggap gegabah.

“Kita diundang Pemkot untuk melakukan dialog dua arah. Artinya kita mau cari solusi, win-win-nya di mana. Kita mau mencari benang merah supaya pedagang tidak merasa dirugikan,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (23/9).

Ferry menegaskan bahwa posisi pedagang jelas. Pasar Rau tidak boleh dibongkar, tetapi direnovasi masih bisa diterima.

“Bagaimana caranya Rau ini ditata agar indah dan bersih, cukup direnovasi, tidak perlu dibongkar. Itu kese­pa­katan tiga perkumpulan,” tam­bahnya.

Menurut Ferry, ada sejumlah alasan kuat kenapa pedagang menolak opsi pembongkaran. Pertama, dari sisi teknis, bangunan utama Pasar Rau yang dibangun oleh PT Wijaya Karya (WIKA) masih dalam kondisi layak. 

“Rau itu standar uji kelayakan ba­ngun­an­nya 50 tahun lebih. Sementara ini baru berjalan 20 tahun. Jadi dasar hukumnya di mana kalau mau dibongkar?” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan ada­nya payung hukum yang melin­dungi pedagang. Rau sebagai pasar induk memiliki hak guna bangunan (HGB) yang berlaku hingga 2029, setelah diperpanjang sejak 2023.

“Ada juga adendum perjanjian Wali Kota lama, Pak Jaman, dengan Direktur Personel saat itu, Pak Yayan. Adendum itu menguatkan pedagang untuk menolak pem­bongkaran,” kata Ferry.

Jika pasar dibongkar, ia melan­jutkan, nasib ribuan pedagang dan pekerja yang bergantung pada aktivitas pasar terancam. “Kalau pasar dibongkar, pedagang mau cari makan di mana? Ini kan masalah perut,” ujarnya.

Ferry menambahkan bahwa sampai hari ini pedagang bahkan belum tahu ke mana mereka akan direlokasi jika pembongkaran benar-benar dilakukan.

“Belum tahu. Justru itulah kenapa kita ingin dialog dua arah. Pemkot mengundang kami untuk berdialog supaya ada kepentingan bersama dan pedagang tidak dirugikan, pemerintah juga tetap bisa jalan programnya,” ungkapnya.

Namun, harapan pedagang untuk menyampaikan langsung aspirasi itu kandas. Pertemuan batal digelar karena Wali Kota Serang masih menghadiri agenda bersama Gubernur Banten di Kecamatan Kasemen. Ferry menyebut kekece­waan pedagang semakin besar karena banyak yang harus mening­galkan toko demi hadir dalam pertemuan.

Sumber: