Minta Rencana Pembongkaran Dikaji Ulang, Puluhan Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD

Minta Rencana Pembongkaran Dikaji Ulang, Puluhan Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Himpas mendatangi DPRD Kota Serang untuk menyampaikan aspirasi, Rabu (10/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Puluhan pe­dagang Pasar Induk Rau (PIR) yang tergabung dalam Himpas (Himpunan Pedagang Pasar Rau) mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/9).

Mereka menyampaikan penolakan atas rencana Pe­me­rintah Kota (Pemkot) Se­rang membongkar dan mem­­bangun ulang pasar terbesar di Ibu Kota Banten tersebut.

Dipimpin langsung Ketua Himpas, Anis Fuad, rombong­an pedagang menyampaikan aspirasi agar rencana pem­bongkaran benar-benar dikaji ulang. Menurut mereka, waca­­na itu tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga men­­cederai prinsip keadilan sosial.

“Kedatangan kami menyam­paikan aspirasi semoga sesuai harapan kita bersama, sesuai harapan pedagang, bahwa tidak akan terjadi pembong­­­karan Pasar Rau. Karena itu tidak sesuai dengan etika dan adab kita berbangsa, berne­gara, dan bersosialisasi dengan masyarakat,” tegas Anis di hadapan pimpinan dewan.

Ia menyesalkan sikap Pemkot yang sejak awal sudah mem­publikasikan rencana pem­bong­karan, tanpa terlebih da­­­­hulu duduk bersama peda­gang.

“Kami seolah tidak di­anggap manusia, tidak dima­nusiakan oleh pemerintah kota. Semes­tinya kalau me­mang ada rencana itu, bicara dulu bagai­­­ma­­na baiknya. Tapi ini seperti kami tidak dianggap ada,” katanya.

Anis menegaskan, pedagang akan tetap mempertahankan hak yang sudah mereka miliki, baik berupa sertifikat kios maupun perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.

“Dasar penolakan kami pertama, karena sejak awal tidak dilibatkan. Kedua, soal alasan gedung ini tidak layak, itu keliru. Pasar Rau baru berusia 20 tahun. Untuk sebuah pasar induk, usia 20 tahun belum waktunya di­bong­kar. Biasanya 30 sampai 70 tahun baru ada pere­ma­jaan,” ujarnya.

Terkait status kepemilikan, Anis menyebut ribuan peda­gang masih memegang doku­men resmi.

“Ada yang sudah atas nama pribadi, ada yang masih atas nama pengembang, dan ada juga yang dijadikan agunan di bank. Semua itu sah secara hukum. Jadi kalau diputus sepihak, bagaimana dengan posisi kami di bank? Itu belum ada solusi,” tam­bahnya.

Menurut Anis, jumlah peda­gang aktif di Pasar Rau men­capai sekitar 2.000 orang.

“Ka­lau Pemkot tetap memak­sakan pembongkaran, ya ter­paksa kami akan turun ke jalan. Kami sudah sepakat. Tapi saya di sini bukan seorang jawara, tidak ingin ada istilah berdarah-darah. Sebagai ma­nusia, saya akan tetap mem­perjuangkan hak-hak saya,” tandasnya.

Kedatangan pedagang dite­rima langsung oleh Ketua DP­RD Kota Serang, Muji Roh­man. Ia menegaskan, aspirasi pedagang merupakan hal yang wajar dan harus disam­paikan kepada pemerintah.

“Beliau itu adalah pedagang. Karena memang mereka masih memiliki hak, melihat dari satu perjanjian antara Peme­rintah Kota Serang dengan pihak ketiga pengelola yang berlaku sampai tahun 2029. Selain itu, mereka juga menun­tut adanya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan BPN. Hal ini memang harus dikaji secara hati-hati,” ujarnya.

Sumber: