Minta Rencana Pembongkaran Dikaji Ulang, Puluhan Pedagang Pasar Rau Datangi DPRD

Sejumlah pedagang yang tergabung dalam Himpas mendatangi DPRD Kota Serang untuk menyampaikan aspirasi, Rabu (10/9). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Puluhan pedagang Pasar Induk Rau (PIR) yang tergabung dalam Himpas (Himpunan Pedagang Pasar Rau) mendatangi Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (10/9).
Mereka menyampaikan penolakan atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar dan membangun ulang pasar terbesar di Ibu Kota Banten tersebut.
Dipimpin langsung Ketua Himpas, Anis Fuad, rombongan pedagang menyampaikan aspirasi agar rencana pembongkaran benar-benar dikaji ulang. Menurut mereka, wacana itu tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial.
“Kedatangan kami menyampaikan aspirasi semoga sesuai harapan kita bersama, sesuai harapan pedagang, bahwa tidak akan terjadi pembongkaran Pasar Rau. Karena itu tidak sesuai dengan etika dan adab kita berbangsa, bernegara, dan bersosialisasi dengan masyarakat,” tegas Anis di hadapan pimpinan dewan.
Ia menyesalkan sikap Pemkot yang sejak awal sudah mempublikasikan rencana pembongkaran, tanpa terlebih dahulu duduk bersama pedagang.
“Kami seolah tidak dianggap manusia, tidak dimanusiakan oleh pemerintah kota. Semestinya kalau memang ada rencana itu, bicara dulu bagaimana baiknya. Tapi ini seperti kami tidak dianggap ada,” katanya.
Anis menegaskan, pedagang akan tetap mempertahankan hak yang sudah mereka miliki, baik berupa sertifikat kios maupun perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.
“Dasar penolakan kami pertama, karena sejak awal tidak dilibatkan. Kedua, soal alasan gedung ini tidak layak, itu keliru. Pasar Rau baru berusia 20 tahun. Untuk sebuah pasar induk, usia 20 tahun belum waktunya dibongkar. Biasanya 30 sampai 70 tahun baru ada peremajaan,” ujarnya.
Terkait status kepemilikan, Anis menyebut ribuan pedagang masih memegang dokumen resmi.
“Ada yang sudah atas nama pribadi, ada yang masih atas nama pengembang, dan ada juga yang dijadikan agunan di bank. Semua itu sah secara hukum. Jadi kalau diputus sepihak, bagaimana dengan posisi kami di bank? Itu belum ada solusi,” tambahnya.
Menurut Anis, jumlah pedagang aktif di Pasar Rau mencapai sekitar 2.000 orang.
“Kalau Pemkot tetap memaksakan pembongkaran, ya terpaksa kami akan turun ke jalan. Kami sudah sepakat. Tapi saya di sini bukan seorang jawara, tidak ingin ada istilah berdarah-darah. Sebagai manusia, saya akan tetap memperjuangkan hak-hak saya,” tandasnya.
Kedatangan pedagang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menegaskan, aspirasi pedagang merupakan hal yang wajar dan harus disampaikan kepada pemerintah.
“Beliau itu adalah pedagang. Karena memang mereka masih memiliki hak, melihat dari satu perjanjian antara Pemerintah Kota Serang dengan pihak ketiga pengelola yang berlaku sampai tahun 2029. Selain itu, mereka juga menuntut adanya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikeluarkan BPN. Hal ini memang harus dikaji secara hati-hati,” ujarnya.
Sumber: