Pemkot Tangerang Diminta Buat Posbakum di Kelurahan

Pemkot Tangerang Diminta Buat Posbakum di Kelurahan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, melaksanakan rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, di ruang Asda I, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Wi­layah Kementerian Hukum Banten melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-un­da­ngan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, me­laksanakan rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, belum lama ini.

Dalam keterangannya, Mar­sinta mengatakan, pihaknya mencatat baru 11 kelurahan di kota Tangerang yang sudah membentuk Pos Bantuan Hu­kum (Posbakum). Dia men­dorong seluruh kabu­paten/kota dinwikayah Pro­vinsi Banten dapat mewu­judkan Posbakum di setiap desa/kelurahan.

”Dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, baru ter­bentuk 47 Posbakum. Kota Tangerang sendiri baru ada 11 Posbakum di kelurahan,” ungkap Marsinta.

Dia menegaskan,  bahwa pembentukan Posbakum me­rupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden RI terkait bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Posbakum di setiap desa/kelurahan dinilai sangat penting yang merupakan lang­kah strategis untuk mem­perluas akses masyarakat ter­hadap keadilan.

Oleh karenanya, kata Mar­sinta, pihaknya meminta ka­bupaten/kita di wilayah Pro­vin­si Banten mendukung pe­nuh guna tercapainya target pembentukan Posbakum men­­capai 100 persen. ”Kita menargetkan tahun ini 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan dapat ter­wu­jud,” ungkapnya.

Marsinta menuturkan, bah­wa Kanwil Kementerian Hu­kum Banten telah bersurat kepada Gubernur Banten guna memperkuat dukungan dan men­dorong percepatan pem­bentukan Posbakum di selu­ruh daerah, termasuk Kota Tangerang.

”Kita juga sudah meminta pak Gubernur untuk mendo­rong percepatan itu,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pe­me­rintahan dan Kesejah­te­raan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara menyatakan duku­ngan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Banten.

“Pemerintah Kota Tangerang siap menindaklanjuti pem­bentukan Posbakum setelah adanya surat resmi dari Gu­bernur, dan akan mengge­rakkan perangkat daerah ter­kait agar program ini dapat segera terealisasi,” tegas Deni.

Melalui sinergi ini, diha­rap­kan pembentukan Posbakum dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat Kota Ta­ngerang memiliki akses bantuan hukum yang lebih mu­dah, merata, dan berkelan­jutan. 

Dia menambahkan, Pos­bakum merupakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan me­me­nuhi persyaratan seperti KTP Kota Tangerang, berkas kasus dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

”Jika ada warga yang mem­butuhkan bantuan, nantinya masyarakat akan didampingi,” pung­kas­nya. (ziz)

Sumber: