Pemkot Tangerang Diminta Buat Posbakum di Kelurahan

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, melaksanakan rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, di ruang Asda I, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.-(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, melaksanakan rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara, belum lama ini.
Dalam keterangannya, Marsinta mengatakan, pihaknya mencatat baru 11 kelurahan di kota Tangerang yang sudah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dia mendorong seluruh kabupaten/kota dinwikayah Provinsi Banten dapat mewujudkan Posbakum di setiap desa/kelurahan.
”Dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, baru terbentuk 47 Posbakum. Kota Tangerang sendiri baru ada 11 Posbakum di kelurahan,” ungkap Marsinta.
Dia menegaskan, bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari program Asta Cita Presiden RI terkait bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Posbakum di setiap desa/kelurahan dinilai sangat penting yang merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Oleh karenanya, kata Marsinta, pihaknya meminta kabupaten/kita di wilayah Provinsi Banten mendukung penuh guna tercapainya target pembentukan Posbakum mencapai 100 persen. ”Kita menargetkan tahun ini 100 persen Posbakum di seluruh desa/kelurahan dapat terwujud,” ungkapnya.
Marsinta menuturkan, bahwa Kanwil Kementerian Hukum Banten telah bersurat kepada Gubernur Banten guna memperkuat dukungan dan mendorong percepatan pembentukan Posbakum di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang.
”Kita juga sudah meminta pak Gubernur untuk mendorong percepatan itu,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Deni Koswara menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Banten.
“Pemerintah Kota Tangerang siap menindaklanjuti pembentukan Posbakum setelah adanya surat resmi dari Gubernur, dan akan menggerakkan perangkat daerah terkait agar program ini dapat segera terealisasi,” tegas Deni.
Melalui sinergi ini, diharapkan pembentukan Posbakum dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat Kota Tangerang memiliki akses bantuan hukum yang lebih mudah, merata, dan berkelanjutan.
Dia menambahkan, Posbakum merupakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dengan memenuhi persyaratan seperti KTP Kota Tangerang, berkas kasus dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
”Jika ada warga yang membutuhkan bantuan, nantinya masyarakat akan didampingi,” pungkasnya. (ziz)
Sumber: