BJB FEBRUARI 2026

Ben Perintahkan Satpol Bersihkan Spanduk Ilegal

Ben Perintahkan Satpol Bersihkan Spanduk Ilegal

Wali Kota Tangsel Be­nyamin Davnie.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pada Senin, 2 Februari 2026 lalu Presiden Prabowo Subianto mengum­pulkan para pejabat dari ting­kat daerah hingga pusat  di Sentul International Con­ven­tion Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.

Dalam pertemuan tersebut memberikan arahan berbagai hal, mulai dari soal kebersihan, soal penggunaan atap seng dan sebagainya. Salah satu kepala daerah yang hadir ada­lah Wali Kota Tangsel Be­nyamin Davnie.

Menurut Benyamin, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo memberikan pesan kepada kepala daerah yang hadir. Salah satunya soal ke­bersihan dan sampah (keber­sihan). Kemudian Bapak Pre­siden juga minta sampai kepada hal-hal detail. Seng atau atap seng itu jangan, ka­rena nggak efisien, nggak efek­tif, panas dan sebagainya, tidak menyerap panas,” ujar­nya kepada wartawan, Selasa (3/2).

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, soal kebersihan dan keindahan adalah terkait sepanduk yang semrawut agar ditertibkan.

”Pembersihan terhadap span­duk yang semrawut sudah saya sampaikan ke OPD ter­kait. Kemudian juga agar mem­bentuk satgas, kemudian juga bersama kelurahan dan kecamatan dan perizinan un­tuk melakukan penertiban spanduk-spanduk,” tam­bah­nya.

Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya akan menindak dan menertibkan spanduk serta reklame yang tidak berizin maupun melang­gar aturan pemasangan.

Penertiban dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak pemasang, baik per­ora­ngan, organisasi, maupun kelompok tertentu.

“Yang tidak berizin pasti akan kita tindak dan dibina. Kita bicara secara umum saja, bukan soal partai atau ke­lom­pok tertentu,” ujarnya.

Dohiri menambahkan, span­duk memiliki aturan waktu pemasangan yang jelas. Umum­nya, izin pemasangan hanya berlaku selama dua minggu. Setelah masa berlaku habis, spanduk seharusnya dicopot oleh pihak pemasang sendiri atau memperpanjang izin dengan membayar pajak kembali.

“Masalahnya, banyak yang sudah habis masa izinnya tapi tidak dicopot. Itu yang kemu­dian jadi pelanggaran,” tam­bahya.

Selain spanduk, selain span­duk pihaknya juga menyoroti reklame kecil dan papan pro­mosi berbahan besi yang ba­nyak terpasang di pinggir jalan tanpa izin yang jelas. “Bukan hanya spanduk, tapi juga reklame-reklame kecil di jalan. Itu banyak yang tidak tertib dan tidak berizin,” tam­bahya.

Menurutnya, untuk reklame besar seperti billboard, apabila kedapatan tidak berizin atau tidak membayar pajak, pemilik akan dipanggil dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri reklame tersebut.

“Kalau tidak sanggup me­ngurus izin dan bayar pajak, silakan bongkar sendiri. Ka­rena kalau dibongkar oleh pemerintah, biayanya bisa sampai Rp30 juta,” tegasnya.

Khusus untuk spanduk yang dipasang melintang di jalan, pihaknya menegaskan hal tersebut dilarang keras, mes­kipun memiliki izin dan telah membayar pajak.

Sumber: