Ben Perintahkan Satpol Bersihkan Spanduk Ilegal
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pada Senin, 2 Februari 2026 lalu Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para pejabat dari tingkat daerah hingga pusat di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut memberikan arahan berbagai hal, mulai dari soal kebersihan, soal penggunaan atap seng dan sebagainya. Salah satu kepala daerah yang hadir adalah Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Menurut Benyamin, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo memberikan pesan kepada kepala daerah yang hadir. Salah satunya soal kebersihan dan sampah (kebersihan). Kemudian Bapak Presiden juga minta sampai kepada hal-hal detail. Seng atau atap seng itu jangan, karena nggak efisien, nggak efektif, panas dan sebagainya, tidak menyerap panas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/2).
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, soal kebersihan dan keindahan adalah terkait sepanduk yang semrawut agar ditertibkan.
”Pembersihan terhadap spanduk yang semrawut sudah saya sampaikan ke OPD terkait. Kemudian juga agar membentuk satgas, kemudian juga bersama kelurahan dan kecamatan dan perizinan untuk melakukan penertiban spanduk-spanduk,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya akan menindak dan menertibkan spanduk serta reklame yang tidak berizin maupun melanggar aturan pemasangan.
Penertiban dilakukan tanpa membedakan latar belakang pihak pemasang, baik perorangan, organisasi, maupun kelompok tertentu.
“Yang tidak berizin pasti akan kita tindak dan dibina. Kita bicara secara umum saja, bukan soal partai atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Dohiri menambahkan, spanduk memiliki aturan waktu pemasangan yang jelas. Umumnya, izin pemasangan hanya berlaku selama dua minggu. Setelah masa berlaku habis, spanduk seharusnya dicopot oleh pihak pemasang sendiri atau memperpanjang izin dengan membayar pajak kembali.
“Masalahnya, banyak yang sudah habis masa izinnya tapi tidak dicopot. Itu yang kemudian jadi pelanggaran,” tambahya.
Selain spanduk, selain spanduk pihaknya juga menyoroti reklame kecil dan papan promosi berbahan besi yang banyak terpasang di pinggir jalan tanpa izin yang jelas. “Bukan hanya spanduk, tapi juga reklame-reklame kecil di jalan. Itu banyak yang tidak tertib dan tidak berizin,” tambahya.
Menurutnya, untuk reklame besar seperti billboard, apabila kedapatan tidak berizin atau tidak membayar pajak, pemilik akan dipanggil dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri reklame tersebut.
“Kalau tidak sanggup mengurus izin dan bayar pajak, silakan bongkar sendiri. Karena kalau dibongkar oleh pemerintah, biayanya bisa sampai Rp30 juta,” tegasnya.
Khusus untuk spanduk yang dipasang melintang di jalan, pihaknya menegaskan hal tersebut dilarang keras, meskipun memiliki izin dan telah membayar pajak.
Sumber:

