5 Bulan Terjadi 104 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Rumah Tangga Jadi Tempat Mayoritas
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto.-TRI BUDI-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sejak 1 Januari hingga 27 Mei 2024, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel mencatat ada 104 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan, dari 104 kasus yang ditangani terbagi dalam korban anak laki-laki 28, anak perempuan 40 dan perempuan dewasa 36 orang.
"Berdasarkan usia, 0 sampai 17 tahun ada 67 kasus, 18 sampai 24 tahun ada 17 kasus, 25 sampai 59 tahun ada 20 kasus," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (29/5/2024).
Tri menambahkan, berdasarkan kecamatan, Kecamatan Serpong ada 4 kasus, Serpong Utara 4 kasus, Ciputat 19 kasus, Ciputat Timur 11 kasus, Pamulang 10 Kasus, Pondok Aren 13 kasus, Setu 5 kasus dan luar Kota Tangsel 18 kasus.
"Kalau berdasarkan tempat terjadinya paling banyak terjadi di rumah tangga yakni 52 kasus, lalu ruang publik 13 kasus, sekolah 11 kasus, media sosial 5 kasus dan tempat kerja 3 kasus," tambahnya.
Tri mengaku, berdasarkan pendidikan, belum sekolah terjadi 7 kasus, SD 22 kasus, SLTP 18 kasus, SLTA 21 kasus, perguruan tinggi 16 kasus dan putus sekolah 4 kasus.
"Kemudian berdasarkan bulan, Januari 21 kasus, Februari 23, Maret 29, April 11 dan Mei 20 kasus," jelasnya.
Berdasarkan jenis laporan anak perempuan, pencabulan terhadap anak ada 10 kasus, persetubuhan terhadap anak 10, kekerasan fisik terhadap anak 8, kekerasan psikis terhadap anak 2, diskriminasi 2 dan TPKS non fisik 1 kasus.
Berdasarkan laporan peremuan dewasa, kekerasan seksual terhadap perempuan berjumlah 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 13, kekerasan psikis terhadap perempuan 3, kekerasan berbasis gender online 5, kekerasan fisik terhadap perempuan 1 dan penelantaran 1 kasus.
"Kalau berdasarkan jenis laporan anak laki-laki, pencabulan terhadap anak ada 9 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 4, kekerasan psikis terhadap anak 6, bullying 1 dan penelantaran ada 5 kasus," terangnya.
Tri mengungkapkan, dari jumlah kasus yang ditangani berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja ada 60 kasus, tidak bekerja 6 kasus, karyawan atau pegawai 6 kasus, PNS atau TNI atau Polri kasus dan ibu rumah tangga 12 kasus.
"Jadi belum bekerja menjadi faktor utama terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Menurutnya, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog," ungkapnya.
Sumber: