Tunggakan Ijazah Capai Rp50 Miliar

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah saat memaparkan materi dalam suatu acara di Kota Serang, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Puluhan sekolah SMA/SMK di Banten diketahui masih melakukan penahanan ijazah milik siswa. Hal ini terjadi lantaran para siswa belum melunasi biaya administrasi sekolah.
Bahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mencatat, berdasarkan estimasi hasil tunggakan ijazah siswa tersebut nilainya mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah mengatakan, jumlah tunggakan tersebut berasal dari ijazah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah swasta yang ada di Banten. Sebab sekolah swasta berstatus otonom sehingga biaya operasional lebih bergantung pada biaya siswa.
"Datanya ada di bidang SMA, tapi itu estimasinya mencapai Rp 50 miliar, itu belum diverifikasi," katanya, Kamis (2/10).
Diketahui, berdasarkan catatan jumlah sekolah swasta cukup besar di Provinsi Banten, terdapat 232 SMA swasta dengan 11.915 siswa, dan 522 SMK swasta dengan total siswa mencapai 48.362, dan 59 sekolah khusus swasta (SKh) dengan total 2.669 siswa.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat banyak orang tua yang mengeluhkan terkait dengan adanya penahanan ijazah di sekolah. Padahal pihaknya terus mengimbau agar sekolah swasta untuk tidak lagi melakukan penahan ijazah.
Terlebih pada pihak sekolah swasta yang sudah bekerjasama untuk program sekolah gratis (PSG) sesuai dengan instruksi dari Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah.
"Tapi ya sekolah swasta memang cukup sulit, kalau sekolah negeri kita bisa instruksi. Swasta alasan macam-macam, untuk honor lah dan segala alasan lainnya," ujarnya.
Menurut Herdi, berdasarkan informasi ternyata tidak sedikit juga sekolah swasta yang sudah tidak lagi beroperasi.
Maka dari itu, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap sekolah tersebut, dan juga meminta agar ijazah yang sempat ditahan dapat diberikan kepada siswa lulusan sekolah asal.
"Kita lakukan penelusuran jika sekolahnya sudah tutup, lagian ngapain masih nahan ijazah, kasih saja, toh itu lebih bermanfaat diberikan bagi siswa," ungkapnya.
Sementara itu, Badan Pembina Asosiasi Kepala SMA Swasta (AKSeS) Provinsi Banten Darmanto mengatakan, setiap sekolah mempunyai pertimbangan tersendiri berkenaan dengan penahanan ijazah yang dilakukan, dari mulai biaya seragam atau biaya ujian akhir.
"Belum lagi kalau yang boarding, itu biasanya ada biaya SPP atau biaya dapur yang belum diselesaikan," katanya saat dikonfirmasi.
Ia menuturkan, penahanan ijazah itu tidak sepenuhnya dibenarkan, karena sekolah sudah mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti dana BOS atau Bosda. Namun demikian, dirinya mengembalikan hal itu kepada kebijakan masing-masing sekolah.
Sumber: