Pemkot Serang Rancang Ambil Alih Pulau di Kabupaten Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat mengunjungi Kemendagri RI untuk membahas kejelasan batas wilayah di pulau Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang tengah menyusun langkah strategis untuk mengambil alih sejumlah pulau yang saat ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Serang.
Langkah ini dilakukan sebagai dari upaya mengembalikan batas wilayah Kota Serang sesuai dengan Undang-undang pembentukannya sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa Kota Serang semestinya memiliki akses terhadap laut dan sejumlah pulau di Teluk Banten yang saat ini tidak tercantum sebagai bagian dari wilayah kota.
Menurutnya, ketidaksesuaian ini tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga membatasi potensi pembangunan daerah, terutama sektor kelautan dan pariwisata.
"Kota Serang tidak punya laut, padahal secara historis dan hukum, wilayah itu termasuk ke dalam cakupan kota. Saya sudah kirim surat untuk memperbaiki ini. Saya minta dikembalikan sesuai dengan undang-undang," tegas Budi, Selasa (5/8).
Diantara pulau tersebut ialah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda yang secara historis dan administratif dahulu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kasemen, yang menjadi bagian dari Kota Serang saat dimekarkan dari Kabupaten Serang.
Ia menekankan bahwa pulau-pulau tersebut memiliki potensi besar untuk dikelola sebagai kawasan pariwisata dan ekonomi maritim. Bahkan, menurut Budi, jika Kota Serang memiliki akses ke laut dan pelabuhan, maka bisa menjadi lumbung baru pendapatan asli daerah (PAD).
"Potensinya besar untuk wisata. Apalagi kalau kita bisa bangun pelabuhan di sana, itu akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD. Selama ini kita kesulitan mengembangkan sektor kemaritiman karena tidak ada akses laut. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.
Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa Pemkot telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti persoalan batas wilayah tersebut.
"Pada prinsipnya, Pak Dirjen menyampaikan bahwa proses ini bisa dilanjutkan. Tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten untuk memediasi antara Kabupaten Serang dan Kota Serang. Setelah ada kesepakatan di tingkat provinsi, baru diajukan ke Kemendagri," jelas Subagyo.
Ia mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian wilayah ini bermula dari perbedaan antara peta wilayah dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang dengan peta yang digunakan saat ini.
Dalam UU tersebut, beberapa wilayah seperti Desa Pulau Panjang, Beberan, dan Kaserangan, seharusnya masuk dalam wilayah Kota Serang, namun kini masuk Kabupaten Serang.
"Dulu saat Kota Serang dibentuk, wilayah seperti Kasemen termasuk Desa Pulau Panjang masuk dalam cakupan Kota Serang. Tapi sekarang, wilayah itu secara administratif malah masuk ke kabupaten. Ini yang kita coba luruskan. Kita ingin wilayah Kota Serang dikembalikan sesuai aturan awal," tegasnya.
Subagyo juga menyoroti aspek sosial dan ekonomi dari pengambilalihan wilayah tersebut. Ia mengatakan, masyarakat di wilayah pesisir masih menggantungkan hidup dari laut, dan ketiadaan akses resmi Kota Serang terhadap wilayah laut menghambat pembangunan yang inklusif.
Sumber: