Pemkot Serang Rancang Ambil Alih Pulau di Kabupaten Serang

Pemkot Serang Rancang Ambil Alih Pulau di Kabupaten Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat mengunjungi Kemendagri RI untuk membahas kejelasan batas wilayah di pulau Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang tengah menyusun lang­kah strategis untuk me­ngambil alih sejumlah pulau yang saat ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Se­rang.

Langkah ini dilakukan sebagai dari upaya mengem­balikan batas wilayah Kota Serang sesuai dengan Undang-undang pembentukannya se­­bagai ibu kota Provinsi Banten.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tan­­di, menegaskan bahwa Kota Serang semestinya memi­­­liki akses terhadap laut dan sejumlah pulau di Teluk Ban­­­ten yang saat ini tidak tercan­­­tum sebagai bagian dari wila­­yah kota. 

Menurutnya, ketidak­sesuai­­­an ini tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga membatasi potensi pem­­­bangunan daerah, terutama sektor kelautan dan pariwisata.

"Kota Serang tidak punya laut, padahal secara historis dan hukum, wilayah itu ter­masuk ke dalam cakupan kota. Saya sudah kirim surat untuk memperbaiki ini. Saya minta dikembalikan sesuai dengan undang-undang," tegas Budi, Selasa (5/8).

Diantara pulau tersebut ialah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda yang secara historis dan administratif da­hulu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kasemen, yang menjadi bagian dari Kota Serang saat dimekarkan dari Kabupaten Serang.

Ia menekankan bahwa pu­lau-pulau tersebut memiliki potensi besar untuk dikelola sebagai kawasan pariwisata dan ekonomi maritim. Bahkan, menurut Budi, jika Kota Serang memiliki akses ke laut dan pelabuhan, maka bisa menjadi lumbung baru pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensinya besar untuk wisata. Apalagi kalau kita bisa bangun pelabuhan di sana, itu akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD. Selama ini kita kesulitan me­ngembangkan sektor kema­ritim­­an karena tidak ada akses laut. Ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bah­­wa Pemkot telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendapatkan lampu hijau untuk menindaklanjuti per­­soalan batas wilayah tersebut.

"Pada prinsipnya, Pak Dirjen menyampaikan bahwa proses ini bisa dilanjutkan. Tinggal menunggu fasilitasi dari Pe­merintah Provinsi Banten un­tuk memediasi antara Kabupaten Serang dan Kota Serang. Setelah ada kese­pakatan di tingkat provinsi, baru diajukan ke Kemendagri," jelas Subagyo.

Ia mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian wilayah ini bermula dari perbedaan an­tara peta wilayah dalam Un­dang-Undang Pem­bentukan Kota Serang dengan peta yang digunakan saat ini. 

Dalam UU tersebut, be­berapa wilayah seperti Desa Pulau Panjang, Beberan, dan Kaserangan, seharusnya masuk dalam wilayah Kota Serang, namun kini masuk Kabupaten Serang.

"Dulu saat Kota Serang dibentuk, wilayah seperti Kasemen termasuk Desa Pulau Panjang masuk dalam cakupan Kota Serang. Tapi sekarang, wilayah itu secara administratif malah masuk ke kabupaten. Ini yang kita coba luruskan. Kita ingin wilayah Kota Serang dikembalikan sesuai aturan awal," tegasnya.

Subagyo juga menyoroti aspek sosial dan ekonomi dari pengambilalihan wilayah tersebut. Ia mengatakan, masyarakat di wilayah pesisir masih menggantungkan hidup dari laut, dan ketiadaan akses resmi Kota Serang terhadap wilayah laut menghambat pembangunan yang inklusif.

Sumber: