Pemkot dan Pemkab Serang Berebut Pulau

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat diwawancarai wartawan usai rapat Forkopimda, di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemkot Serang akan mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten. Namun, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menilai Pemkot Serang tidak punya kewenangan mengambil 8 pulau tersebut.
Karena, 8 pulau yang memiliki potensi untuk pariwista tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Serang.
Sepengetahuan Ulum (panggian Bahrul Ulum), secara regulasi atau aturan yang berlaku Pemkot Serang tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau. Yang artinya secara yuridis dan historis kedelapan pulau itu sudah jelas milik Kabupaten Serang.
"Kalau tidak salah perkotaan atau wilayah kota itu tidak diberikan kewenangan untuk mengelola pulau-pulau, yang artinya dari dulu memang milik kabupaten, bukan kota," katanya kepada wartawan usai rapat Forkopimda, di Pendopo Bupati Serang, Senin 11 Agustus 2025.
Ulum mengatakan, harus ada regulasi yang kuat diperbolehkannya atau tidaknya apabila pemerintah kota, bersikeras ingin mengambil alih pulau yang ada di Kabupaten Serang.
Ia tidak mempermasalahkan, pernyataan dari Pemkot Serang yang ingin mengambil alih pulau. Namun harus tetap memiliki dasar hukum yang kuat serta regulasinya.
"Kita lihat dulu, adakah regulasi yang mewajibkan pulau itu diberikan atau melarang diberikan, kita berpedoman pada regulasi tersebut. Kalau soal statement itu hak masing-masing orang, silakan saja yang penting bagaimana kita melangkah, bergerak, bicara, berdasarkan regulasi yang ada," ujarnya.
Ia mengaku akan mengkaji terlebih dahulu terkait regulasi diperbolehkan atau tidaknya untuk diambil alih, sebelum nantinya disampaikan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian kelautan, karena wilayahnya ada di laut untuk memastikan kepemilikan secara regulasi yang berlaku.
"Kita akan pelajari dan kami terlebih dahulu, untuk melihat regulasinya seperti apa. Setelah itu baru kita komunikasikan ke Kemendagri supaya tidak mentah. Tidak hanya itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan, karena kepulauan itu kan ada di wilayah laut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Serang berencana mau mengambil alih delapan pulau di Teluk Banten milik Kabupaten Serang, agar masuk ke wilayah Kota Serang.
Mereka mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait masalah itu, dengan alasan secara historis dan geografis kedelapan pulau tersebut seharusnya masuk wilayah Kota Serang.
Kedelapan pulau itu yakni, Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.
Sementara itu Walikota Serang Budi Rustandi, mengatakan langkah pengambilalihan 8 pulau tersebut merupakan bagian dari penegasan batas wilayah sesuai sejarah dan aturan perundang-undangan.
Sumber: