Pemkab Serang Dinilai Tidak Konsisten, Puluhan Aset Belum Diserahkan ke Kota Serang

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo. (Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Penyerahan aset dari Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota Serang hingga kini belum tuntas meski sudah hampir 18 tahun sejak Kota Serang resmi berdiri.
Sejumlah aset strategis masih dikuasai Kabupaten, padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan kewajiban penyerahan seluruh aset sesuai ketentuan perundangan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa persoalan penyerahan aset ini sebenarnya sudah pernah difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinator dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dan Pemerintah Provinsi Banten. Namun hingga saat ini, prosesnya belum berjalan maksimal.
“Pak Wali sudah memerintahkan agar persoalan ini ditindaklanjuti. Karena menyangkut efisiensi, khususnya pembangunan gedung baru. KPK pernah menyampaikan agar kita tidak membangun gedung pemerintah sampai penyelesaian penyerahan aset dari Kabupaten Serang. Tapi sudah 18 tahun, masih banyak aset yang belum diserahkan, bahkan aset strategis,” ujar Subagyo, Minggu (24/8).
Menurutnya, Pemkot Serang berencana kembali bersurat ke KPK untuk mempertanyakan komitmen dan menegaskan konsistensi terhadap aturan yang sudah jelas. “Nanti kita akan bersurat kembali ke KPK, sekaligus meminta fasilitasi agar persoalan ini benar-benar dituntaskan,” katanya.
Subagyo menjelaskan, persoalan ini sudah pernah dikaji sejak lama. Pada 2008, Pemkab Serang pernah bersurat ke Kemendagri terkait penafsiran pasal mengenai pengalihan personel dan aset dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
Surat tersebut kemudian dijawab oleh Kemendagri melalui surat nomor 876/550/Otda tahun 2008, yang menegaskan bahwa seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemkot Serang.
“Jawaban Kemendagri sangat jelas, tidak ada multitafsir. Kalimat ‘sebagian’ dalam Undang-Undang itu bermakna seluruh aset di wilayah Kota Serang harus diserahkan. Namun sampai sekarang Pemkab Serang tidak konsisten. Mereka justru menahan sekitar 10 aset yang seharusnya diserahkan,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Subagyo, jumlah aset yang belum diserahkan kemungkinan lebih banyak dari 10 unit. Berdasarkan catatan, setidaknya masih ada sekitar 18 aset yang dikuasai Pemkab Serang.
“Yang pasti lebih dari 10. Kalau tidak salah, masih ada 18 aset yang belum diserahkan. Ini jelas menghambat kewenangan dan pelayanan Pemkot Serang,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkot Serang tetap membuka ruang komunikasi. Subagyo mengungkapkan bahwa pada pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh Pemprov Banten, ada rencana penyerahan salah satu aset, yakni kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, pada akhir tahun ini.
“Memang ada informasi akhir tahun akan ada penyerahan aset Disdukcapil. Tapi untuk aset lainnya, belum ada kejelasan. Karena itu kami perlu mengirimkan surat resmi kembali, agar ada kepastian hukum dan dorongan dari KPK maupun Kemendagri,” tutur Subagyo.
Ia menegaskan, Pemkot Serang tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas aset yang seharusnya menjadi milik daerahnya. Sebab, aset tersebut sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan serta pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal aset, tetapi juga soal kepastian hukum dan konsistensi dalam melaksanakan Undang-Undang. Kita berharap KPK dan Kemendagri benar-benar bisa memfasilitasi penyelesaian ini, agar tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (ald)
Sumber: