Target PAD dan Belanja 2025 Berkurang

Gubernur Banten Andra Soni menandatangani struktur rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, di gedung Paripurna DPRD Banten, Selasa (5/8). (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD 2025 mengalami pengurangan.
Hal ini terjadi lantaran penerapan kebijakan Opsen pajak dan pencabutan kebijakan kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten M Faizal mengatakan, pada struktur rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, target pendapatan mengalami pengurangan, dari sebelumnya sebesar Rp11,837 triliun menjadi Rp10,614 triliun atau berkurang sebesar Rp1,223 triliun.
Adapun belanja daerah juga mengalami pengurangan pada APBD 2025 dari sebelumnya Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun atau terkoreksi sebesar Rp921 miliar.
Dari sisi lain, pembiayaan daerah mengalami kenaikan signifikan dari Rp4,037 miliar menjadi Rp305 miliar.
"Ini perubahan kebijakan Umum APBD dan prioritas flapon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disepakati," katanya usai paripurna penandatanganan keputusan, dan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, Selasa (5/8).
Ia menjelaskan, pemangkasan target PAD tersebut diakibatkan kebijakan Opsen pajak yang tentunya berdampak besar pada sektor pajak kendaraan yang merupakan sumber pendapatan tertinggi.
Maka dari itu Pemprov Banten perlu mengoptimalkan sektor lainnya sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, seperti dari sektor pajak industry bersama kendaraan operasionalnya.
"Itu kedepan bisa dioptimalkan," ujarnya.
Tak hanya itu, kata politisi partai Golkar, Pemprov Banten harus melakukan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan aset, serta menyusun business plan (rencana bisnis) yang menyeluruh dan berbasis potensi ekonomi daerah.
"Kemudian menggali potensi PAD lainnya seperti penerimaan dari pajak bagi hasil pusat dan daerah, meningkatkan pendapatan dari pajak air permukaan dan pajak alat berat. Serta mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah (opd) penghasil dalam rangka peningkatan retribusi daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan, selain Opsen pajak, pengurangan target pendapatan juga diakibatkan oleh pencabutan kebijakan kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto yang dikeluarkan di akhir tahun 2024, padahal saat itu evaluasi APBD 2025 sudah ditetapkan.
"Saat itu bapak Presiden yang tidak ingin membuat gaduh masyarakat, kebijakannya itu akhirnya dicabut, sementara posisi APBD kita sudah disahkan. Akhirnya, pengurangan target pendapatan itu kita masukkan di APBD perubahan ini," tuturnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, belanja daerah untuk program yang sebelumnya telah ditargetkan dipilih dengan sangat prioritas. Beberapa program yang menjadi prioritas yakni program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), dan pendidikan sekolah gratis.
Sumber: