Target PAD dan Belanja 2025 Berkurang

Target PAD dan Belanja 2025 Berkurang

Gubernur Banten Andra Soni menandatangani struktur rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, di gedung Paripurna DPRD Banten, Selasa (5/8). (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Belanja pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Se­mentara (PPAS) pada pe­r­ubahan APBD 2025 mengalami pengurangan.

Hal ini terjadi lantaran penerapan kebijakan Opsen pajak dan pencabutan kebijakan kenaikan tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Ban­ten M Faizal mengatakan, pada struktur rancangan perubahan KUA-PPAS 2025, target pen­dapatan mengalami pengu­rangan, dari sebelumnya se­­be­­sar Rp11,837 triliun menjadi Rp10,614 triliun atau berkurang sebesar Rp1,223 triliun. 

Adapun belanja daerah juga mengalami pengurangan pada APBD 2025 dari sebelumnya Rp11,841 triliun menjadi Rp10,920 triliun atau terkoreksi sebesar Rp921 miliar. 

Dari sisi lain, pembiayaan daerah mengalami kenaikan signifikan dari Rp4,037 miliar menjadi Rp305 miliar.

"Ini perubahan kebijakan Umum APBD dan prioritas flapon anggaran sementara tahun anggaran 2025 yang telah disepakati," katanya usai paripurna penandatanganan keputusan, dan kesepakatan atas perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan, pemang­kasan target PAD tersebut diakibatkan kebijakan Opsen pajak yang tentunya ber­dam­pak besar pada sektor pajak kendaraan yang merupakan sumber pendapatan tertinggi.

Maka dari itu Pemprov Ban­ten perlu mengoptimalkan sektor lainnya sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, seperti dari sektor pajak industry bersama ken­­daraan operasionalnya.

"Itu kedepan bisa diop­ti­malkan," ujarnya.

Tak hanya itu, kata politisi partai Golkar, Pemprov Banten harus melakukan langkah-langkah strategis dalam penge­lolaan dan optimalisasi pe­man­faatan aset, serta menyu­sun business plan (rencana bisnis) yang menyeluruh dan berbasis potensi ekonomi daerah.

"Kemudian menggali potensi PAD lainnya seperti peneri­maan dari pajak bagi hasil pusat dan daerah, mening­katkan pendapatan dari pajak air permukaan dan pajak alat berat. Serta mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah (opd) penghasil dalam rangka peningkatan retribusi daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPK­AD Provinsi Banten Rina De­wiyanti menuturkan, selain Opsen pajak, pengurangan target pendapatan juga di­akibatkan oleh pencabutan kebijakan ke­naik­­an tarif objek pajak PKB dan BBNKB oleh Presiden Prabowo Subianto yang dike­luarkan di akhir tahun 2024, padahal saat itu evaluasi APBD 2025 sudah ditetapkan.

"Saat itu bapak Presiden yang tidak ingin membuat gaduh masyarakat, kebi­jakannya itu akhirnya dicabut, sementara posisi APBD kita sudah di­sahkan. Akhirnya, pengu­ra­ngan target penda­patan itu kita masukkan di APBD per­ubahan ini," tuturnya.

Dengan adanya perubahan tersebut, belanja daerah untuk program yang sebelumnya telah ditargetkan dipilih de­ngan sangat prioritas. Bebe­rapa program yang menjadi prioritas yakni program Ba­ngun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra), dan pendidikan sekolah gratis.

Sumber: