Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Tangsel Wanto Sugito (kiri) menerima berkas laporan dari Ketua Pansus, Amar saat rapat paripurna di DPRD Tangsel di Setu, Rabu, 23 Juli 2025. - (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

”Dalam peninjauan lapangan ini, Panitia Khusus bertemu dengan Wakil Bupati Pan­de­glang, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asis­ten II Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pan­deglang dan Sekretaris Di­nas Lingkungan Hidup Ka­bu­paten Pandeglang,” te­rang­nya.

Menurutnya, dari hasil pe­nin­jauan lokasi dan pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kondisi masyarakat sekitar TPA kondusif dan tidak ada penolakan signifikan. Kon­disi TPA Bagkonol saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan vo­lume sampah dari Kota Tang­sel.

”Menyepakati draft final ran­cangan perjanjian kerja sama dengan TKKSD Kota Tangsel dan menyampaikan hasil kajian rancangan per­janjian kerja sama kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan persetujuan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemba­hasan dan kajian yang telah dilakukan, panitia khusus me­rekomendasikan kepada Rapat Raripurna DPRD Kota Tangsel untuk memberikan persetujuan kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan antara Kota Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang.

Menugaskan pemerintah kota untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

”Termasuk mendorong in­tegrasi kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD dan RPJMD),” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngucap syukur karena DP­RD menyetujui rancangan peraturan kerja sama pena­nganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pem­kab Pandeglang. 

”Alhamdullillah rancangan peraturan kerja sama ini di­setujui DPRD,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, nantinya Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan keua­ngan kepada Pemkab Pade­glang sebesar Rp40 miliar. Na­mun, bantuan tersebut akan diberikan selama 3 tahun anggaran tapi  kerjasamanya selama 4 tahun.

”Tipping fee disepakati Rp250 ribu per ton, termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) dan nantinya dikelola oleh Pamkab Pandeglang,” tambahnya.

Menurutnya, nantinya diha­rapkan bila kerjasama sama telah berjalan ditarget pihak­nya bisa mengangkut sekitar 150 hingga 200 ton sampah tiap hari ke Pandeglang. Jum­lah tersebut sesuai dengan kapasitas atau timbulan sam­pah yang ada di Kota Tangsel.

”MoU juga sudah duluan waktu jaman Ibu Iti dan seka­rang spesifik kepada sampah, dan MoU-nya sudah diper­baharui dengan bupati seka­rang,” terangnya.

”Sampah yang diprioritaskan yang dibuang adalah sampah baru dan Agustus diharapkan sudah mulai bisa buang sam­pah ke Pandeglang,” tutupnya. (bud)

Sumber: