Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Tangsel Wanto Sugito (kiri) menerima berkas laporan dari Ketua Pansus, Amar saat rapat paripurna di DPRD Tangsel di Setu, Rabu, 23 Juli 2025. - (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
”Dalam peninjauan lapangan ini, Panitia Khusus bertemu dengan Wakil Bupati Pandeglang, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asisten II Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Menurutnya, dari hasil peninjauan lokasi dan pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa kondisi masyarakat sekitar TPA kondusif dan tidak ada penolakan signifikan. Kondisi TPA Bagkonol saat ini masih mencukupi untuk menampung tambahan volume sampah dari Kota Tangsel.
”Menyepakati draft final rancangan perjanjian kerja sama dengan TKKSD Kota Tangsel dan menyampaikan hasil kajian rancangan perjanjian kerja sama kepada Wali Kota untuk ditindaklanjuti dan diberikan persetujuan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian yang telah dilakukan, panitia khusus merekomendasikan kepada Rapat Raripurna DPRD Kota Tangsel untuk memberikan persetujuan kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan antara Kota Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang.
Menugaskan pemerintah kota untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
”Termasuk mendorong integrasi kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD dan RPJMD),” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengucap syukur karena DPRD menyetujui rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
”Alhamdullillah rancangan peraturan kerja sama ini disetujui DPRD,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, nantinya Pemkot Tangsel akan memberikan bantuan keuangan kepada Pemkab Padeglang sebesar Rp40 miliar. Namun, bantuan tersebut akan diberikan selama 3 tahun anggaran tapi kerjasamanya selama 4 tahun.
”Tipping fee disepakati Rp250 ribu per ton, termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) dan nantinya dikelola oleh Pamkab Pandeglang,” tambahnya.
Menurutnya, nantinya diharapkan bila kerjasama sama telah berjalan ditarget pihaknya bisa mengangkut sekitar 150 hingga 200 ton sampah tiap hari ke Pandeglang. Jumlah tersebut sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di Kota Tangsel.
”MoU juga sudah duluan waktu jaman Ibu Iti dan sekarang spesifik kepada sampah, dan MoU-nya sudah diperbaharui dengan bupati sekarang,” terangnya.
”Sampah yang diprioritaskan yang dibuang adalah sampah baru dan Agustus diharapkan sudah mulai bisa buang sampah ke Pandeglang,” tutupnya. (bud)
Sumber: