TPA Cipeucang Disegel Kemen LH, Buang Sampah ke Cipeucang Dibatasi Sampai Desember

TPA Cipeucang Disegel Kemen LH, Buang Sampah ke Cipeucang Dibatasi Sampai Desember

Alat berat ekskavator sedang dioperasikan untuk meratakan sampah di TPA Cipeucang yang ada di Serpong.-(Dok. Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Tempat Pem­buangan Akhir (TPA) Ci­peu­cang yang ada di Kecamatan Serpong disegel oleh Ke­men­terian Lingkungan Hidup (KLH). 

TPA Cipeucang yang disegel KLH beberapa bulan lalu ter­sebut karena disana terjadi praktik pembuangan sampah ditempat terbuka atau open dumping. Dumping meru­pakan pembuangan sampah tanpa pengolahan yang beri­siko tinggi terhadap lingku­ngan dan kesehatan manusia.

Terkait penyegelan tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, TPA Cipeucang bukan disegel na­mun diberi waktu hingga akhir Desember 2025 untuk ditata agar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh KLH.

”Bukan ditutup tapi, Cipeu­cang dikasih waktu sampai Desember. Suratkan sudah lama. Tapikan kita ada pena­taan, beli lahan baru disitu, tarus juga dengan konsep sa­nitary landfilf,” ujarnya, Se­nin, 6 Oktober 2025.

Pilar menambahkan, bukan hanya TPA Cipeucang yang diberi batas waktu pengelolaan na­mun, seluruah Idonesia juga dikasih surat okeh KLH. Bila dalam waktu tertentu tida bisa memenuhi persyaratan maka TPA akan ditutup. 

”Tapi, kalau di Cipeucang kita sekarang sedang pembe­basan lahan 2 atau 5 hektar untuk memperluas area lan­dfill 4,” tambahnya.

Pihaknya mengaku, untuk mengatasi sampah pihaknya juga sedang terus menjalin kerjasama dengan tempat pe­ngelolaan dan pemrosesan akhir sampah (TPPAS) yang ada di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

”Kita juga sedang kerjasama dengan Bogor dan mudah-mudahan kekejar sih sampai akhir tahun. Sekarang sampah masih dibuang ke TPA Cipeu­cang. Kalau tidak dibuang di­situ mau buang kemana,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie me­ngatakan, pihaknya diberi­kan batas waktu 180 hari agar ada rencana pengelolaan sam­pah di TPA Cipeucang.

“Kita dikasih waktu selama 180 hari dan sementara seka­rang disegel,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, saat ini TPA Cipeucang sudah tidak mampu menampung timbulan sampah yang men­capai 500 ton setiap hari. 

”Untuk mengatasi sampah saya juga mendorong agar proyek pembangunan Pengo­lahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didanai pemerintah pusat dapat terus berproses dan segera dapat dikerjakan pembangunannya,” tutupnya. (bud)

Sumber: