Kerjasama Sampah Pandeglang Tangsel Resmi Dibatalkan

Kerjasama Sampah Pandeglang Tangsel Resmi Dibatalkan

Bupati Pandeglang Dewi Setiani memberikan keterangan saat sidak di TPA Bangkonol, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG — Pe­me­rintah Kabupaten (Pem­­kab) Pandeglang resmi me­ngeluarkan surat per­mohonan pembatalan per­janjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pe­ngo­lahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pan­­deglang. Surat pem­ba­­talan PKS  dengan No­mor 100.2.2.3/1449-Set­da/2025, tertanggal 15 Sep­tember 2025, disam­­pai­kan Kepala Kadis­­­kom­­santik Pandeglang Nandar Suptandar, kepada war­tawan, Rabu (17/9). 

Dengan pembatalan ini, kata Nandar, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin.

“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sam­pah ini dibatalkan, hubu­ngan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” kata Nandar. 

Menurutnya pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelum­nya ditandatangani oleh Ke­pala Dinas Lingkungan Hidup Ka­bupaten Pandeglang, na­mun masih menunggu penan­data­­nganan dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan. 

"Berita acara tersebut tercatat dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025," ujarnya. 

Lanjut dia, keputusan pem­batalan didasarkan pada se­jumlah pertimbangan, dian­taranya hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut.

Kedua, hasil kon­sultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Guber­nur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari ma­syarakat. 

Selain itu, Pemkab Pan­deg­lang juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.

“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bang­konol,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyam­­paikan bahwa hasil rapat evaluasi perjanjian kerja sama pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabu­paten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

"Hasilnya menyepakati pem­batalan kerja sama tersebut," ucap Nandar.

Rohmat, Warga Bangkonol bersyukur surat pembatalan MoU telah terbit. Pasalnya, warga saat tidak mau dibohongi. 

"Jika sudah ada suratnya alhamdulillah, berarti pembatalannya serius dan benar," ucapnya. (fad)

Sumber: