Kerjasama Sampah Pandeglang Tangsel Resmi Dibatalkan

Bupati Pandeglang Dewi Setiani memberikan keterangan saat sidak di TPA Bangkonol, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, PANDEGLANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi mengeluarkan surat permohonan pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkonol, Kabupaten Pandeglang. Surat pembatalan PKS dengan Nomor 100.2.2.3/1449-Setda/2025, tertanggal 15 September 2025, disampaikan Kepala Kadiskomsantik Pandeglang Nandar Suptandar, kepada wartawan, Rabu (17/9).
Dengan pembatalan ini, kata Nandar, Pemkab Pandeglang menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Namun demikian, Pemkab tetap memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas kerja sama yang telah terjalin.
“Harapan kami, meskipun kerja sama pengelolaan sampah ini dibatalkan, hubungan baik antar daerah tetap terjaga di masa mendatang,” kata Nandar.
Menurutnya pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian yang sebelumnya ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, namun masih menunggu penandatanganan dari Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
"Berita acara tersebut tercatat dengan Nomor 100.2.2.4/336/PKS/Setda-LH/2025, tanggal 2 September 2025," ujarnya.
Lanjut dia, keputusan pembatalan didasarkan pada sejumlah pertimbangan, diantaranya hasil audiensi dengan masyarakat di dua desa dan satu kelurahan yang mayoritas menolak dilanjutkannya kerja sama pengelolaan sampah tersebut.
Kedua, hasil konsultasi Pemkab Pandeglang dengan Pemerintah Provinsi Banten melalui Wakil Gubernur yang merekomendasikan pengkajian ulang apabila terdapat penolakan dari masyarakat.
Selain itu, Pemkab Pandeglang juga telah menerima masukan dari berbagai pihak, di antaranya DPRD Kabupaten Pandeglang, Forkopimda, serta tokoh agama.
“Mereka menilai kerja sama ini berpotensi menimbulkan inkondusifitas dan belum didukung kesiapan sarana, prasarana, serta tata kelola yang memadai di TPA Bangkonol,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa hasil rapat evaluasi perjanjian kerja sama pada 2 September 2025 yang dihadiri Tim TKKSD Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
"Hasilnya menyepakati pembatalan kerja sama tersebut," ucap Nandar.
Rohmat, Warga Bangkonol bersyukur surat pembatalan MoU telah terbit. Pasalnya, warga saat tidak mau dibohongi.
"Jika sudah ada suratnya alhamdulillah, berarti pembatalannya serius dan benar," ucapnya. (fad)
Sumber: