Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Tangsel Wanto Sugito (kiri) menerima berkas laporan dari Ketua Pansus, Amar saat rapat paripurna di DPRD Tangsel di Setu, Rabu, 23 Juli 2025. - (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel menyetujui usulan Pemkot Tangsel menggelontorkan da­na Rp40 miliar untuk biaya pembuangan sampah ke Pan­deglang. Persetujuan ini di­sah­kan dalam rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025. 

Dalam hal ini, rapat paripur­na persetujuan DPRD ter­ha­dap rancangan peraturan kerja sama penanganan persam­pahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk bisa mem­buang sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel harus mero­goh dana Rp40 miliar sebagai batuan keuangan bagi tempat pengelolaan sampah di Pan­deglang.

Ketua Pansus rancangan peraturan kerja sama pena­nganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pem­kab Pandeglang, Amar menga­takan, pengelolaan sampah di Kota Tangsel menghadapi tantangan serius. Baik dari sisi kapasitas fasilitas pengo­lahan, efektivitas tata kelola, hingga kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber sampah.

”Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi satu satunya TPA di Kota Tang­sel telah mengalami kelebihan kapasitas penampungan dan berdampak terhadap lingku­ngan,” ujarnya saat sambutan, Rabu, 23 Juli 2025.

Amar menambahkan, kon­disi tersebut tentunya berpo­tensi terjadinya pencemaran udara terhadap lingkungan sekitar TPA Cipeucang dan pencemaran air sungai Cisa­dane, yang akhirnya akan meng­ganggu kesehatan ma­syarakat dan kerusakan ling­kungan.

”Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah per­sampahan secara terintegrasi dan berkelanjutan, Pemkot Tangsel mengajukan usulan kerja sama antar daerah de­ngan Pemkab Pandeglang da­lam penanganan persam­pahan Kota Tangsel di TPA Bangkonol Kabupaten Pande­glang,” tambahnya.

Selanjutnya melalui Surat Keputusan DPRD No. 100.3.1.2/8/DPRD/2025 ten­tang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang dan se­suai dengan rencana kerja pansus yang telah tertuang dalam hasil rapat Badan Mu­syawarah. 

Panitia khusus telah mela­kukan tahapan pembahasan, antara lain melakukan kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama berkaitan dengan latar belakang dan tahapan atau proses kerja sama pena­nganan sampah, mulai dari persiapan, penawaran, penyu­sunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakat­an bersama, sampai tahap persetujuan DPRD.

Menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangsel dalam pem­bahasan rencana kerja sama Kota Tangsel dengan Kabu­paten Pandeglang sebagai langkah strategis untuk men­jamin kepastian hukum, men­cegah permasalahan di masa depan.

”Serta memastikan bahwa kerja sama berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, atas masukan dari narasumber tersebut terdapat sekitar 35 persen rancangan perjanjian kerja sama perlu diperbaiki dan disempurnakan,” jelasnya.

Amar mengaku, pansus juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat dan DPRD Kota Ban­dung, dalam rangka identi­fikasi praktik terbaik kerja sa­ma antar daerah dalam pe­nanganan persampahan.

Juga untuk memberikan pe­mahaman perihal kerangka hukum, perjanjian kerja sama, pembagian tanggung jawab dan model pembiayaan dalam kerjasama daerah sehingga kerja sama daerah yang akan dilaksanakan tidak berben­turan dengan peraturan per­undang-undangan.

Melakukan peninjauan lapa­ngan terhadap lokasi fasilitas pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang akan menjadi bagian dari rencana kerja sa­ma antar daerah. 

Sumber: