Dewan Setuju ’Bayar’ Sampah Rp40 M, Untuk Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel ke Pandeglang

Wakil Ketua DPRD Tangsel Wanto Sugito (kiri) menerima berkas laporan dari Ketua Pansus, Amar saat rapat paripurna di DPRD Tangsel di Setu, Rabu, 23 Juli 2025. - (Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SETU — DPRD Kota Tangsel menyetujui usulan Pemkot Tangsel menggelontorkan dana Rp40 miliar untuk biaya pembuangan sampah ke Pandeglang. Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam hal ini, rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk bisa membuang sampah ke Pandeglang, Pemkot Tangsel harus merogoh dana Rp40 miliar sebagai batuan keuangan bagi tempat pengelolaan sampah di Pandeglang.
Ketua Pansus rancangan peraturan kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang, Amar mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Tangsel menghadapi tantangan serius. Baik dari sisi kapasitas fasilitas pengolahan, efektivitas tata kelola, hingga kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber sampah.
”Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang menjadi satu satunya TPA di Kota Tangsel telah mengalami kelebihan kapasitas penampungan dan berdampak terhadap lingkungan,” ujarnya saat sambutan, Rabu, 23 Juli 2025.
Amar menambahkan, kondisi tersebut tentunya berpotensi terjadinya pencemaran udara terhadap lingkungan sekitar TPA Cipeucang dan pencemaran air sungai Cisadane, yang akhirnya akan mengganggu kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan.
”Sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah persampahan secara terintegrasi dan berkelanjutan, Pemkot Tangsel mengajukan usulan kerja sama antar daerah dengan Pemkab Pandeglang dalam penanganan persampahan Kota Tangsel di TPA Bangkonol Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Selanjutnya melalui Surat Keputusan DPRD No. 100.3.1.2/8/DPRD/2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kerja sama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang dan sesuai dengan rencana kerja pansus yang telah tertuang dalam hasil rapat Badan Musyawarah.
Panitia khusus telah melakukan tahapan pembahasan, antara lain melakukan kajian terhadap rancangan perjanjian kerja sama berkaitan dengan latar belakang dan tahapan atau proses kerja sama penanganan sampah, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, penandatanganan kesepakatan bersama, sampai tahap persetujuan DPRD.
Menghadirkan narasumber dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tangsel dalam pembahasan rencana kerja sama Kota Tangsel dengan Kabupaten Pandeglang sebagai langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, mencegah permasalahan di masa depan.
”Serta memastikan bahwa kerja sama berjalan sesuai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, atas masukan dari narasumber tersebut terdapat sekitar 35 persen rancangan perjanjian kerja sama perlu diperbaiki dan disempurnakan,” jelasnya.
Amar mengaku, pansus juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat dan DPRD Kota Bandung, dalam rangka identifikasi praktik terbaik kerja sama antar daerah dalam penanganan persampahan.
Juga untuk memberikan pemahaman perihal kerangka hukum, perjanjian kerja sama, pembagian tanggung jawab dan model pembiayaan dalam kerjasama daerah sehingga kerja sama daerah yang akan dilaksanakan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi fasilitas pengelolaan sampah di TPA Bangkonol yang akan menjadi bagian dari rencana kerja sama antar daerah.
Sumber: