Atasi Masalah Administrasi, Batas Kota dan Kabupaten Dikaji Ulang

Atasi Masalah Administrasi, Batas Kota dan Kabupaten Dikaji Ulang

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menyampaikan sambutan dalam Rapat Penelaahan Batas Daerah antara Kota Serang dan Kabupaten Serang yang digelar berdasarkan Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Serang menggelar rapat koordinasi untuk membahas penegasan batas wilayah ke­dua daerah. Kegiatan ini men­jadi langkah penting dalam memperjelas batas administrasi yang selama ini menimbulkan kebingungan di masyarakat serta berdampak pada pelayan­an publik.

Asisten Daerah I (Asda I) Kota Serang, Subagyo, menje­laskan bahwa sebenarnya batas wilayah Kota dan Kabu­paten Serang telah diatur dalam Permendagri tahun 1998. Namun, perubahan tata ruang dan perkembangan pembangunan menyebabkan sejumlah titik batas perlu dikaji ulang.

“Dalam Permendagri tahun 1998 sudah ada batas daerah, hanya saja secara eksisting di lapangan terjadi banyak perubahan akibat pemba­ngunan dan perkembangan wilayah. Dulu mungkin belum ada jalan, tapi sekarang sudah muncul jalan baru. Hal-hal seperti ini yang perlu diperjelas kembali dan disepakati ber­sama,” kata Subagyo bebe­rapa waktu lalu.

Menurutnya, ketidaktepatan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Serang menim­bulkan dampak langsung ter­hadap urusan administrasi kependudukan. Banyak dite­mukan warga yang secara geografis tinggal di wilayah Kabupaten Serang, tetapi memiliki KTP Kota Serang, atau sebaliknya. Kondisi ter­sebut kerap menimbulkan kendala ketika warga me­ngurus dokumen resmi mau­pun layanan publik.

“Kalau wilayahnya masuk kabupaten tapi KTP-nya kota, tentu membingungkan. De­ngan batas wilayah yang tegas, dokumen kepemilikan dan data administrasi bisa menye­suaikan agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Selain persoalan adminis­trasi, penegasan batas juga berpengaruh terhadap pemba­ngunan infrastruktur dan pembagian tanggung jawab antar pemerintah daerah. Selama ini, kata Subagyo, perbedaan persepsi terhadap batas wilayah membuat pe­laksanaan pembangunan sering terkendala.

“Kalau batasnya sudah jelas, tanggung jawab dan pem­biayaan pembangunan bisa disepakati dengan mudah. Di Kabupaten Serang, dana desa cukup besar sehingga mereka bisa membangun infrastruktur yang baik. Se­dangkan di Kota Serang, karena wilayahnya kelurahan, anggaran infrastrukturnya terbatas. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan pem­bangunan di wilayah perba­tasan juga lebih diperhatikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Subagyo mene­gaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada batas daratan, khususnya di Keca­matan Curug dan Walantaka. Wilayah tersebut menjadi prio­ritas karena sering menim­bulkan perbedaan data antara dokumen pemerintah dengan kondisi riil di lapangan.

Ia menambahkan, selain membahas soal kependuduk­an, rapat juga menyoroti pe­na­taan ruang dan arah pem­bangunan wilayah di masa depan. Penegasan batas ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot dan Pemkab Serang dalam menyusun rencana pembangunan tanpa menim­bulkan konflik wilayah.

“Harapan kami, setelah ada ekspos dari konsultan dan masukan dari kelurahan serta desa, bisa dipastikan batas wilayah sesuai kondisi di la­pangan. Dokumen perta­nahan dan SPPT akan dija­dikan acuan agar tidak terjadi tum­pang tindih,” tutur Subagyo.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Serang, Andi Heryanto, menjelaskan bahwa rapat penelaahan ini bertujuan mempertegas garis batas wilayah administrasi antara Kota dan Kabupaten Serang. Ia menekankan bahwa pe­negasan batas dilakukan se­ca­ra terukur, berbasis do­kumen resmi, dan sesuai de­ngan regulasi nasional.

“Tujuan utama ialah mem­pertegas garis batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Serang. Kami membahasnya berdasarkan dokumen hukum, peta dasar, serta kondisi ek­sisting di lapangan,” jelas Andi.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penegasan batas wilayah me­ngacu pada beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 98 Tahun 2014, Un­dang-Undang Nomor 23 Ta­hun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah, serta Permen­dagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Semua aturan tersebut men­­jadi pedoman bagi pe­merintah daerah dalam me­nentukan batas wilayah. Kami ingin memastikan bahwa peta dan data yang dihasilkan nanti akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi lapangan,” tambahnya.

Sumber: