Soal Kopdes Merah Putih, Kades Tanjakan Mekar: Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Saja

KOPDES: Pihak BPD bersama Pemerintah Desa Tanjakan Mekar menghadiri kegiatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digelar di gedung serba guna Kantor Desa Tanjakan Mekar, beberapa bulan lalu. (Foto: Dokumentasi Pemerintah Desa Tanjakan Meka-Pemdes Tanjakan Mekar-Tangerang Ekspres
TANGERANGEKSPRES.ID, RAJEG — Ketua APDESI Kecamatan Rajeg Uti menyatakan akan ikut aturan pemerintah pusat terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bila gagal bayar. Menurut Uti, kepala desa tak mungkin melawan arus jika sudah menjadi keputusan pemerintah.
"Ikut arus lah, sesuai perintah," ucap pria yang menjabat Kepala Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/7).
Ketika program itu baik untuk masyarakat desa, lanjutnya, tentu pemerintah desa tidak mungkin tidak mengikuti perintah pemerintah pusat.
"Walaupun kami desa. Ketika ada aturan di pusat, ya ngikutin saja," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI beberapa pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah siap turun tangan jika terjadi gagal bayar dalam program Koperasi Merah Putih. Dana Desa akan dijadikan jaminan pembayaran pinjaman koperasi.
"Pemerintah memberikan dukungan dalam bentuk jaminan intercept. Artinya, kalau koperasi gagal bayar, maka akan dilakukan intercept melalui Dana Desa. Atau, DAU, DBH," ucapnya.(zky)
Sumber: