BRI Kantor Cabang Serang Beri Klarifikasi Terkait Klaim Asuransi dan Tagihan Kredit Nasabah di Kepandean

Kantor BRI Serang--
"Oleh karena itu, kewajiban tersebut tetap berlaku sesuai ketentuan perbankan apabila tidak terdapat perlindungan dari asuransi yang dapat mengcover sisa pinjaman," jelasnya.
Tamrin mengatakan, saat ini BRI Cabang Serang melalui KCP Kepandean telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak ahli waris untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalisme.(*)
Sumber: