BRI Kantor Cabang Serang Beri Klarifikasi Terkait Klaim Asuransi dan Tagihan Kredit Nasabah di Kepandean

BRI Kantor Cabang Serang Beri Klarifikasi Terkait Klaim Asuransi dan Tagihan Kredit Nasabah di Kepandean

Kantor BRI Serang--

TANGERANGEKSPRES.ID-BRI Kantor Cabang Serang menyampaikan perhatian serius atas pemberitaan yang beredar terkait proses klaim asuransi dan kewajiban pelunasan kredit oleh ahli waris salah satu nasabah di BRI KCP Kepandean. 

 

"Kami turut menyampaikan empati kepada pihak keluarga atas musibah yang terjadi, dan menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat," ungkap Pemimpin Cabang BRI Serang, 

Tamrin Faizal Nender, Sabtu 24 Mei 2025.

 

Tamrin mengatakan, berkaitan dengan klaim asuransi jiwa yang diajukan, berdasarkan informasi resmi dari BRILife selaku perusahaan asuransi mitra, disampaikan klaim tersebut tidak dapat diproses karena nasabah memiliki riwayat penyakit sebelum mengikuti program asuransi. 

 

"Hal ini tidak memenuhi syarat dan ketentuan polis yang berlaku," jelasnya.

 

Sebagai informasi, keputusan mengenai persetujuan atau penolakan klaim merupakan kewenangan penuh dari pihak perusahaan asuransi berdasarkan penelaahan dokumen dan ketentuan medis yang berlaku. 

 

"Dalam hal ini, BRI berperan sebagai mitra distribusi produk dan tidak memiliki kewenangan dalam proses evaluasi klaim," ujarnya.

 

Sementara itu, berdasarkan data internal, status kredit nasabah yang bersangkutan saat ini masih tercatat aktif dan belum lunas. 

Sumber: