Kondisi Darurat, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Hubungi SIGAP 112

Kondisi Darurat, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Hubungi SIGAP 112

Banner program SIGAP 112 terpampang di Kantor Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Senin (3/3/2025).-Zakky Adnan-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD).

 

Bila terjadi kondisi darurat, warga Kabupaten Tangerang bisa menghubungi NTPD 112. Nomor ini dapat diakses oleh semua operator tanpa kode wilayah. Siaga 24 jam gratis bebas pulsa.

 

Di Kabupaten Tangerang, program ini dinamai Sistem Informasi Tangerang Gemilang Pengaduan Darurat disingkat SIGAP 112, untuk mencakup sejumlah urusan.

 

Diantaranya mencakup kebakaran, kerusuhan dan masalah ketertiban umum, kecelakaan dan masalah lalu lintas, bencana alam, ambulan (penanganan kesehatan), kejadian kriminal, pohon/hewan berbahaya atau kondisi darurat lain.

 

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan apresiasinya atas inovasi yang dihadirikan oleh Kemenkomdigi melalui layanan NTPD 112. Menurutnya, layanan ini penting mengingat Kabupaten Tangerang yang terus berkembang dan memerlukan sistem yang cepat dan efisien dalam menangani permasalahan kedaruratan.

 

"Kabupaten Tangerang adalah daerah yang dinamis yang terus berkembang. Tentu saja, perkembangan ini disertai dengan tantangan kedaruratan yang harus segera ditangani," ujarnya, saat dihubungi Tangerang Ekspres, kemarin.

 

Intan Nurul Hikmah juga menegaskan pentingnya penggunaan layanan ini dengan bijak. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan ini untuk hal-hal yang tidak penting. (*)

Sumber: