Pemkot Tunggu Aturan Terkait Jam Belajar Selama Ramadan 2025

Pemkot Tunggu Aturan Terkait Jam Belajar Selama Ramadan 2025

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.-Tri Budi/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah telah memutuskan dan membuat aturan jam sekolah selama Ramadan 1446 hijriah mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H. 

 

SEB tersebut ditetapkan pada 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri Dalam Negerin Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

 

Melalui SEB tersebut Kemenag menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama ramadan untuk dipedomani madrasah atau satuan pendidikan. Termasuk juga menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama ramadan.

 

Terkait SEB tersebut, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, pihaknya belum mengetahui terkait aturan jam sekolah maupun jam kerja pegawai di lingkup Pemkot Tangsel selama ramadan mendatang.

 

"Saya ikuti aturan dari pusat dan saya belum terima aturan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2015).

 

Benyamin menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan terkait aturan jam sekolah dan jam pegawai ASN selama ramadan mendatang. Namun, Benyamin meyakini aturan yang akan keluar tidak jauh berbeda dengan aturan tahun lalu.

 

"Kalau untuk jam kantor saya yakin selama ramadan aturannya akan sama seperti tahun lalu. Yakni, masuk jam 8 dan pulang jam 15 untuk Senin sampai Kamis. Kalau Jumat masuk jam 8 dan pulang jam 15.30," tambahnya.

 

Sumber: