Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Tunggu Edaran Kementerian PANRB

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Tunggu Edaran Kementerian PANRB

Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo. Tri Budi/Tangerang Ekspres--

TANGERANGEKSPRES.ID - Jelang Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu dibedakan dengan hari kerja biasa. 

 

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga saat ini belum mengeluarkan edaran terkait jam kerja ASN selama ramadan mendatang.

 

Diketahui, Ramadan 2025 diperkirakan akan dimulai awal Maret 2025 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, aturan terkait jam kerja ASN selama ramadan 2025 belum ada

 

"Aturan jam kerja selama puasa belum ada namun, kita akan ikuti aturan dari Kemenpan RB dan Kemendagri," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (9/2/2025).

 

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut mengaku, biasanya aturan jam kerja ASN tidak akan jauh berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Biasanya akan sama dan ritmenya akan seperti itu dari tahun ketahun," tambahnya.

 

Diketahui, pemerintah telah memutuskan dan membuat aturan jam sekolah selama Ramadan 1446 hijriah mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadan 1446 H. 

 

SEB tersebut ditetapkan pada 20 Januari yang diteken Mendikdasmen Abdul Muti, Menteri Dalam Negerin Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

 

Sumber: