Dorong Efisiensi Pengelolaan Sampah, DLHK Kabupaten Tangerang Perkuat Peran TPS3R

PILAH: Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah memonitoring TPS3R di Desa Tanjung Burung yang memilah sampah menjadi beberapa bagian.(Dok. Kominfo Pemkab Tangerang)--
TIGARAKSA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terus berupaya memperkuat efektivitas pengelolaan sampah, khususnya melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan sistem yang sebelumnya dinilai kurang optimal.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, menjelaskan bahwa pada awalnya tercatat terdapat 31 TPS3R yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, atas bimbingan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya melakukan evaluasi dan perbaikan. Hasilnya, hanya 16 TPS3R yang dinyatakan layak, dan dari jumlah itu, saat ini sebanyak 11 TPS3R aktif beroperasi.
”TPS3R sebenarnya sangat efektif dalam mengelola sampah di tingkat menengah. Namun sebagian besar bangunan TPS3R terdahulu berdiri di atas lahan yang tidak ideal, umumnya kurang dari 1.000 meter persegi. Ini menjadi kendala dalam mengembangkan sistem zero waste secara optimal,” kata Hari Mahardika, Selasa (22/7/2025).
Sementara itu, volume timbulan sampah harian di Kabupaten Tangerang mencapai 2.800 ton per hari, yang memerlukan sistem pengelolaan modern dan berskala besar. Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah instalasi TPS3R skala menengah di kawasan Mustika Tigaraksa yang mampu menangani hingga 20 ton sampah per hari.
Dalam hal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), DLHK telah mengirimkan operator TPS3R ke Banjarnegara untuk mengikuti pelatihan teknis langsung, serta secara rutin menggelar pelatihan lanjutan. ”Kami juga sedang menyiapkan pusat pelatihan persampahan yang berorientasi praktik, tidak hanya teori. Di Mustika Tigaraksa sendiri, sudah tiga kali dilaksanakan pelatihan,” tambahnya.
DLHK turut menyediakan dukungan operasional, termasuk bantuan untuk biaya listrik dan insentif bagi petugas TPS3R. Di sisi lain, Pemkab Tangerang mendorong kemandirian pengelolaan sampah melalui penguatan bank sampah dan peningkatan retribusi masyarakat.
”Retribusi sampah dari masyarakat saat ini baru berkisar Rp14 ribu hingga Rp20 ribu per kepala keluarga. Jika dibandingkan dengan daerah seperti Banyumas yang telah menerapkan iuran masyarakat sebesar Rp35 ribu dan didukung 7 persen dari APBD, maka kita masih punya ruang untuk ditingkatkan,” jelas Hari.
Hari menegaskan bahwa TPS3R bukan tempat penarikan iuran oleh pemerintah daerah, melainkan untuk memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah secara mandiri di masyarakat. ”Kami tidak menarik pungutan dari TPS3R. Justru kami hadir untuk memperkuat mereka agar bisa mandiri dan berdampak,” tutupnya.(sep)
Sumber: