Polsek Sepatan Janji Sikat Matel

MATEL: Ketiga Matel yang diamankan Polsek Sepatan untuk diberikan pembinaan, Jumat pekan lalu. (Dokumentasi Polsek Sepatan)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Kapolsek Sepatan berjanji akan melibas debt collector atau biasa disebut Matel (mata elang), yang beroprasi di wilayah hukum Polsek Sepatan.
Pernyataan perang melawan Matel ini setelah jajaran polisi Polsek Sepatan, banyak menerima keluhan warga terkait sepak terjang Matel yang dianggap meresahkan.
Janji untuk menyikat Matel ini diutarakan Kapolsek Sepatan AKP Fahyani yang telah menginstrusikan kepada anak buahnya di lapangan.
Ia pun meminta kepada masyarakat di daerah hukum Polsek Sepatan, untuk memberikan informasi bahkan membuat laporan polisi, bila menemukan aksi Matel yang menarik kendaraan bermotor di jalan di daerah hukumnya.
Jumat pekan lalu, Polsek Sepatan mengamankan tiga orang Matel yang biasa beroperasi di Jembatan Kedaung, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Ketiganya yakni berinisial SA (39), B (46) dan A (49).
"Sekitar jam 3 siang, kami mengamankan 3 Matel yang kami incar yang biasa beroperasi di Jembatan Kedaung, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Identitas mereka pun sudah kami catat," tutur Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Tri Sartoto, Selasa (22/7).
Setelah diamankan, ketiga pria itu telah membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi dengan menarik motor di jalan di daerah hukum Polsek Sepatan. Sejak itu, lanjut Tri Sartoto, ia bersyukur ketiga pria itu sudah tidak beroperasi di daerah hukum Polsek Sepatan sampai sekarang.
Untuk informasi, kronologis pengamanan 3 Matel bermula ketika petugas piket Reskrim mendapatkan informasi adanya Matel yang sedang stand by di sebuah warung dekat Jembatan Kedaung.
Kemudian Tim Reskrim dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani langsung medatangi TKP, dan benar bahwa ada 3 orang Matel yang sedang duduk di warung samping Jembatan Kedaung.
Kemudian Tim Reskrim membawa ketiga orang tersebut ke Polsek Sepatan guna dimintai keterangan dan pembinaan sebagai upaya pencegahan penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan di daerah hukum Polsek Sepatan. (zky)
Sumber: