Renovasi Showroom BYD Disegel Satpol PP, Tak Miliki Izin Renovasi Bangunan

Bangunan yang akan dijadikan showroom mobil listrik BYD di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel disegel, Selasa 22/8/2025. Petugas Satpol PP menyegel karena belum memiliki PBG (persetujuan bangunan gedung). - (Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Proyek renovasi bangunan di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel disegel Satpol PP, Rabu (22/7). Penyegelan dilakukan lantaran, bangunan ini tidak memiliki izin.
Informasi yang diterima TANGERANGEKSPRES.ID, bangunan yang disegel merupakan proyek renovasi bangunan untuk showroom mobil merek BYD. Awalnya bangunan yang direnovasi tersebut adalah bekas bangunan supermarket Carrefour yang telah lama tutup.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran pemilik belum memiliki izin merenovasi bangunan dan izin mengubah bangunan bekas supermarket menjadi showroom mobil.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya menyegel proyek renovasi bangunan tersebut lantaran mendapat informasi dari masyarakat bila proyek tersebut belum mengantongi izin.
”Pembangunan gedung ini tidak punya persetujuan bangunan gedung (PBG) makanya kita segel pada Rabu, 16 Juli lalu,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Selasa (22/7/2025).
Muksin menambahkan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari teguran lisan yang sebelumnya tidak hiraukan oleh pihak showroom. ”Kami sudah melayangkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan,” tambahnya.
Menurutnya, setelah disegel pihaknya mendatangi lagi proyek showroom tersebut pada Senin, 21 Juli 2025. Saat tiba pihaknya menemukan pegawai masih tetap bekerja meskipun telah disegel.
”Senin, 21 Juli 2025 kita datang lagi untuk cek dan penambahan line atau garis pol pp. Saat datang ada yang kerja dan kita suruh berhenti,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya menyegel proyek renovasi dan pembangunan gedung tersebut lantaran tidak memiliki PBG. Dimana izin yang telah dimiliki bangunan lama tidak berlaku lagi lantaran memiliki perbedaan karakter.
”Retail dan showroom kan beda karakter, jadi izinnya juga beda,” ungkapnya.
Menurutnya, informasi yang diperoleh proyek renovasi atau gedung yang disegel tersebut akan dibangun untuk showroom, bengkel dan kantor. Muksin mengaku, kedepan pihaknya akan tetap menyegel bangunan tersebut sampai memiliki PBG.
”PBG harus diurus dan kalau diurus pasti keluar. Ini juga dibangun lagi dan banyak perubahan, dulu mungkin PBG retail dan sekarang showroom dan pasti PBG-nya beda,” tuturnya.
Sementara itu, Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti proses pembangunan gedung tersebut yang informasinya akan digunakan untuk showroom mobil listrik.
”Kami dari kelurahan belum pernah menerima permohonan izin dari pihak showroom. Termasuk minta izin kelingkungan juga belum pernah sekalipun,” ujarnya.
Sumber: