Cornelia Agatha: Hukum Berat Sudirman Cs, Dukung Korban Pencabulan di Kota Tangerang dapat Perlindungan

Cornelia Agatha: Hukum Berat Sudirman Cs, Dukung Korban Pencabulan di Kota Tangerang dapat Perlindungan

Aktris Cornelia Agatha (kanan) bersama perwakilan orang tua korban kasus asusila yang dilakukan Sudirman Cs.- (Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES,ID, TANGERANG — Artis Cor­nelia Agatha, minta hukuman berat untuk pelaku asusila di Kota Tangerang. Yakni, terdak­wa yakni Sudirman Cs dalam kasus asusila terhadap anak-anak panti asuhan Yayasan Darussalam Annur, Pinang, Kota Tangerang.

Dia juga menekankan terkait Restitusi yang merupakan gan­ti kerugian yang harus diberikan kepada korban atau keluarganya oleh para ter­dakwa.

Cornelia, selaku Ketua Kom­nas Perlindungan Anak DKI Jakarta mengatakan, sejak awal pihaknya mengawal ka­sus sodomi yang dilakukan pimpinan panti asuhan Darus­salam Annur, Sudirman dan dua orang pengasuhnya yaitu, Yusuf Bahtiar dan Yandi Sup­riyadi terhadap anak-anak panti asuhan hingga jalannya persidangan. 

Meski persidangan agenda vonis terhadap para terdakwa ditunda, namun dia mendesak majelis hakim Pengadilan Ne­geri (PN) Tangerang segera menjatuhi hukuman yang se­tim­pal kepada ketiga ter­dak­wa. 

Hukuman yang dija­tuh­kan berpihak kepada para korban dan keluarga korban.

Dia mengatakan, kasus pe­nyimpangan seksual yang di­alami anak-anak panti asu­han ini merupakan kejahatan yang luar biasa. 

Kasus ini sem­pat menghe­boh­kan dan menjadi perhatian masyarakat. ”Kekerasan seks­ual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, dam­paknya juga sangat luar biasa untuk perkemba­ngan anak-anak, mental me­reka dan ba­gaimana nasib mereka ke­de­pannya. Jadi hu­kum harus hadir secara berkeadilan ter­hadap korban dan keluarga korban,” tegas Cornelia, saat dihubungi, Se­lasa, 22 Juli 2025.

Aktris pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel ini menan­daskan, penegak hukum juga ha­rus memperjuangkan Res­­tetusi yang merupakan hak para korban yang nota­bene anak-anak-anak ini. Sebab, anak-anak ini harus menda­patkan pemulihan trauma yang berkepanjangan. 

”Bukan hanya itu, bagaimana memulihkan kehidupan anak-anak ini dari sekarang hingga kedepannya,” tandas Cornelia yang juga selaku Dewan Ko­misioner Bidang Edukasi, So­sialisasi dan Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindu­ngan Anak Pusat.

”Bagaimana proses treat­ment­nya, interaksi sosial me­reka, terutama perkembangan men­tal anak-anak ini. Jadi ini gak main-main ya, kasus ini sangat menyeramkan se­kali, kejadian­nya terus mene­rus secara ber­ulang terus me­nerus yang di­alami sama anak-anak ini selama di panti tersebut, bisa dibayangkan,” sambungnya.

Menurut dia, dalam kasus kejahatan terhadap anak-anak ini, negara harus hadir ber­pihak terhadap korban dan keluarga korban. 

”Indonesia ini negara hu­kum, harus mencapai hal yang paling essential dalam berne­gara dalam hal ini memberikan ke­adilan terhadap anak-anak dan keluarganya,” ujarnya.

Cornelia yang juga sebagai Child Protection Lawyer me­nam­bahkan, anak-anak yang menjadi korban kasus penyim­pangan seksual ini harus men­dapatkan perlindungan, para korban ini harus diberi­kan jaminan pemulihannya. 

Menurutnya, pihaknya dari Komnas Perlindungan Anak juga akan melakukan penga­wa­san dan perlindungan ter­hadap kor­ban termasuk trauma healing. 

Sumber: