Belum Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Gudang Indocement
Sejumlah Satpol PP Pandeglang mendatangi lokasi pembangunan gudang Indosemen, Selasa (14/1/2025).-A Fadilah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang turun ke lokasi pembangunan gudang semen yang diduga belum kantongi izin dari Pemerintah daerah (Pemda) dan lingkungan dari warga sekitar.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Mursalin mengatakan, bahwa berdasarkan aduan dari masyarakat adanya pembangunan gudang dari indosemen yang berlokasi di Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong di Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung belum mengantongi izin lingkungan setempat.
“Iya, kami telah menurunkan anggota yang dipimpin langsung kabid, turun ke lokasi untuk investigasi, dan hasilnya akan kita rapatkan untuk menindaklanjuti,” kata Agus Mursalin kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Dikatakan Agus, sejauh ini dirinya belum menerima laporan secara resmi hasil pemantauan dan investigasi anggotanya tersebut.
“Kalau nanti dari hasil pemantauan di lapangan pihak perusahaan belum mengantongi izin, kita hentikan sementara sampai proses izinnya keluar, terlebih izin lingkungan dari warga sekitar yang secara administratif radius terdekat dengan lokasi bangunan,” ujarnya.
Sementara, Basuni warga sekitar mengaku, warga belum memberikan izin lingkungan untuk pembangunan yang rencananya akan dibuat gudang indocement di lokasi bekas pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) tersebut.
“Bukan kami tidak mendukung dengan adanya investasi seperti adanya pembangunan gudang indosemen dari perusahaan itu, tetapi pihak perusahaan baik-baik datang menemui warga. Insya Allah kami bersama warga akan memberikan izin lingkungan tersebut,” papar Basuni selaku Ketua RT 06 Desa Bangkonol.
Sumber: