Penerimaan Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun

ilustrasi pajak digital.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 31 Agustus 2025 penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun.
Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan hingga Agustus 2025 pihaknya telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc.
"Pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10).
Ia menjelaskan, pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah memungut dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025.
Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar," jelasnya.
Sementara pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,99 triliun sampai dengan periode yang sama. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
"Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2, 15 triliun," tuturnya.
Rosmauli menuturkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP yang terhitung hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
"Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," terangnya.
la berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (mam)
Sumber: