Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Kantor Bawaslu Kota Tangerang. -Ahmad Syihabudin-

 

Farid mengaku akan memasifkan pengawasan sebagai bentuk antisipasi, hingga harapannya tidak ditemukan politik uang di Kota Tangerang, Banten. Bawaslu Kota Tangerang, termasuk petugas Panwascam akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman akan bahaya aksi politik uang dilakukan.

 

“Terlebih dimasa tenang mulai hari ini dan 3 hari kedepan, hingga hari pencoblosan Kami masih terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Tangerang termasuk petugas KPPS,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: