7.197 lembar surat suara Rusak dan Kelebihan Dimusnahkan
Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin bersama penyelenggara Pilkada, jajaran Gakumdu secara simbolis memusnahkan surat syarat rusak dan kelebihan di pelataran Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024) malam-Abdul Azis/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - KPU Kota Tangerang melakukan pemusnahan surat suara calon kepala daerah yang rusak dan kelebihan, di aula Kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (26/11/2024) malam.
Sebanyak 7.197 lembar surat suara lebih dan rusak dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin cacah dan dibakar.
Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh serta jajaran pihak Gakumdu lainnya
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatulloh menyampaikan, sebanyak 513 lembar surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta 6.684 lembar surat suara calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang dimusnahkan.
"Pada hari ini, Selasa 26 November 2024 KPU Kota Tangerang telah melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara rusak pemilihan tahun 2024," ungkap Qori membacakan berita acara dalam sambutannya.
Dia mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU Kota Tangerang setelah didistribusikan.
"Kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan ini sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah," kata Qori.
Sumber: