Milik Pengembang, Jalan ke Kandang Sapi Belum Bisa Diperbaiki

Milik Pengembang, Jalan ke Kandang Sapi Belum Bisa Diperbaiki

Camat Serpong Utara Dahlan dan pegawai Disperkimta usai meninjau jalan di Serpong Utara, Kota Tangsel. -(Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG UTARA — Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Kelurahan Paku Alam, Keca­matan Serpong Utara, menge­luhkan kondisi jalan menuju kampungnya. Namun, Pemkot Tangsel tidak bisa memperbaiki akses jalan itu karena status asetnya masih milik pengem­bang.

Hal ini disampaikan Pemkot Tangsel setelah menerjunkan  tim untuk melakukan cek lokasi bersama kewilayahan. Dalam pengecekan tersebut, hadir Camat Serpong Utara, Lurah Paku Alam dan jajarannya, UPT 3 Disperkimta Kota Tang­sel, RW 3, RT 01 dan RT 03.

Dari lokasi, tim menyimpulkan bah­wa lokasi jalan secara geo­grafis berada di perbatasan Kota Tangsel dan Kota Ta­nge­rang, tidak termasuk dalam Kelurahan Paku Alam, Keca­matan Serpong Utara. 

Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kelurahan Pa­ku Alam dengan Nomor 600.1.8 / 192-Ke.Pka/VIII/2025 bertanggal 25 Agustus 2025.

Dari cek lokasi kewilayahan itu juga disimpulkan pula bah­wa jalan tersebut merupakan aset milik pengembang kawa­san Alam Sutera, dalam hal ini PT Alfa Golden Realty.

”Kalau batas wilayah dengan Kota Tangerang, itu masuk ke wilayah kampung kosong. Dan jalan yang selama ini dibangun secara swadaya oleh warga sta­tusnya masih merupakan aset tanah milik pengembang Alam Sutera. Jadi memang be­lum dapat dilakukan perbaik­an. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” kata Ca­mat Serpong Utara, Dahlan.

Hal senada disampaikan oleh Lurah Paku Alam, Sukron Mak­mun, yang menyebutkan bahwa jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor berada di atas lahan milik pengembang. 

“Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu masuk dalam wilayah Peme­rintah Kota Tangerang, bukan Pemerintah Kota Tangsel. Ka­rena itu, kami tidak bisa me­lakukan pembangunan di sana. Solusinya apa? Kami sudah bersurat ke Pemkot Tangerang sejak beberapa waktu lalu dan masih menunggu respons. Kami juga berterima kasih kepada warga yang sudah melakukan swadaya untuk perbaikan sementara jalan,” ujarnya.

Sukron juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel sejauh ini tetap hadir dengan berbagai program pembangunan lain­nya di kawasan tersebut yang sudah menjadi aset milik Pem­kot Tangsel. 

“Mulai dari pembangunan dan perbaikan jalan lingku­ngan, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga program Tangsel Terang, yang sudah banyak terealisasi. Kami me­mahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses jalan yang lebih baik. Namun dengan keterbatasan kewena­ngan, membuat Pemkot Tang­sel tidak bisa masuk ke ranah tersebut,” tambahnya.

Dari sisi warga, Hasanudin Damsik, Ketua RT setempat, menyampaikan bahwa pihak­nya bersama masyarakat ak­hirnya melakukan swadaya untuk perbaikan jalan karena mendesak. 

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Ta­nge­rang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke peme­rintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya. Alham­dulillah tadi pagi juga Pak Ca­mat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel, hadir untuk berkoordinasi dan memberikan penjelasan secara langsung,” kata Hasa­nudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permu­kiman, dan Pertanahan (Dis­perkimta) Kota Tangsel, Aries Kur­niawan, memastikan bah­wa Pemkot Tangsel tetap berkomitmen melaksanakan program pembangunan sesuai usulan warga melalui hasil Musrenbang yang telah di­verifikasi. 

“Setiap usulan warga yang masuk melalui Musrenbang selalu diverifikasi, salah satu­nya dari sisi status aset. Jika aset tersebut sudah menjadi milik Pemkot Tangsel, maka bisa diusulkan dan direalisa­sikan. Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melak­sanakan pembangunan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Sumber: