Pemkot Serang Tegaskan Posisi Ibu Kota Banten

Pemkot Serang Tegaskan Posisi Ibu Kota Banten

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat diwawancarai mengenai kunjungan ke Kemendagri, Selasa (26/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Wali Kota Se­rang, Budi Rustandi me­mastikan pihaknya tengah menyiapkan naskah aka­demik untuk mempercepat proses perubahan pasal mengenai kedudukan ibu kota Provinsi Banten. 

Hal ini menyusul respons po­sitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemen­dagri) terhadap usulan Pemkot Serang.

“Kemarin dari Kemen­dagri sudah merespons dengan baik. Kita diminta segera membuat naskah akademik. Insya Allah da­lam perubahan anggar­an ini akan kita siapkan, lalu kita setorkan kembali ke Kemendagri,” ujar Budi, Selasa (26/8).

Ia menjelaskan, saat ini dalam pasal yang berlaku masih menyebutkan “Bu­pati”, dan akan disesuaikan agar status ibu kota Banten secara spesifik mengacu pada Kota Serang.

Menurut Budi, hampir seluruh persyaratan admi­nistratif sudah dipenuhi. “Dari Gubernur sudah, DPRD provinsi juga sudah. Tinggal satu lagi, yaitu Kota Serang harus membuat naskah akademik terkait pasal ibu kota ini,” tegas­nya.

Lebih lanjut, ia menilai penetapan jelas status Kota Serang sebagai ibu kota akan membawa dampak signifikan.

“Banyak sekali implikasinya. Karena status ibu kota pasti ada perlakuan khusus, termasuk tambahan anggaran, penataan kota, dan dukungan dari provinsi maupun pusat,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan peralihan aset, Budi tidak menutup kemungkinan hal itu akan dibahas. Namun, ia menegaskan prioritas utama saat ini adalah penetapan pasal ibu kota terlebih dahulu.

“Peralihan aset bisa dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Tetapi fokus utama saya adalah memastikan pasal ibu kota ini jelas dulu,” katanya.

Mengenai polemik luas wilayah Pulau yang berbeda antara undang-undang dan kondisi lapangan, ia menegaskan telah menyampaikan persoalan itu ke pemerintah pusat.

“Dalam UU tertulis luasnya 266, tapi setelah dicek ternyata tidak sesuai. Pusat yang akan menilai dan menentukan kurangnya di mana. Makanya kita butuh naskah akademik agar semua sinkron dengan undang-undang,” jelas Budi.

Ia menegaskan bahwa perubahan pasal ibu kota cukup ditempuh melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara jika menyangkut perubahan undang-undang, maka itu ranah DPR RI.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa persoalan kedudukan ibu kota Provinsi Banten memang menimbulkan tafsir ganda karena adanya perbedaan regulasi.

“Di pasal 7 Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan ibu kota berkedudukan di Serang. Namun setelah ada PP Nomor 32 Tahun 2012, ibu kota Kabupaten Serang dipindahkan ke Ciruas. Nah, Serang ini ada dua, yaitu Kabupaten dan Kota. Karena itu kita minta ketegasan dari Kemendagri,” jelasnya.

Sumber: