Rekomendasi Dewan Belum Dijalankan, Pemilik Proyek Bangunan 7 Lantai di Cipondoh Belum Revisi Izin PBG

Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih bersama jajaran anggota Komisi I saat sidak proyek bangunan tujuh lantai di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, belum lama ini. -(Abdul Aziz Muslim/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG— Rekomendasi Dewan terkait bangunan 7 lantai di Cipondoh, seperti macan ompong. Lantaran, tegas di kertas namun tak dijalankan di lapangan.
Sebab, hingga berjalan sekitar sebulanan sejak rekomendasi itu, pemilik proyek bangunan 7 lantai di kawasan Cipondoh belum menunaikan rekomendasi yang diberikan Dewan.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih, tak membantah soal itu. Bahkan, ia geram dengan pemilik proyek bangunan 7 lantai milik PT Antar Mitra Sembada (AMS) di Jalan KH Hasyim Asyari, Kecamatan Cipondoh, yang tak segera menjalankan rekomendasi itu.
Khususnya, rekomendasi untuk melakukan revisi izin bangunan.
Kosasih menyebut bahwa bangunan tersebut melanggar aturan salah satunya Perwal Nomor 111 Tahun 2023 tentang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam Perwal tersebut tertuang bahwa sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari merupakan zona perdagangan jasa dan perkantoran, tidak diperbolehkan untuk adanya workshop pergudangan.
”PT AMS ini punya izin, hanya perkantoran tidak. Kita ketahui juga bangunan itu diperuntukan perkantoran dan pergudangan,” kata Kosasih.
”Rekomendasi DPRD bukan hanya membongkar bangunan pos Satpam dan Gardu listrik saja, tapi kita minta pemilik merevisi izinnya,” tegasnya.
Politisi dari Partai Golkar ini menuturkan, perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangerang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan efisien.
Menurut Kosasih, perlunya sinergitas antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus diperkuat. Ego sektoral perlu dikesampingkan demi terciptanya pelayanan publik yang cepat dan terintegrasi.
“Peran birokrasi ini sangat penting, dan kita juga harus mengesampingkan ego sektoral antar SKPD. Misalnya dari dinas perizinan, semuanya saling terkait satu sama lain,” ujarnya.
”Jadi kalaupun memang adanya ketidaktahuan dari pihak investor dinas terkait perlu memberi informasi,” sambungnya.
Dia menyebut, DPRD sangat mendukung kehadiran investor di Kota Tangerang, asalkan investor menaati seluruh peraturan yang berlaku.
“Kami ingin Kota Tangerang terus maju, kami ingin Kota Tangerang menjadi tempat yang nyaman bagi investor, namun tetap semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Dia mengapresiasi para investor yang telah berkontribusi memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan daerah.
Sumber: