Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Kantor Bawaslu Kota Tangerang. -Ahmad Syihabudin-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada Kota Tangerang tahun 2024 dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara berikut denda  uang hingga satu miliar rupiah.

 

Dijelaskan, bahwa politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan sejumlah uang ke suatu pihak untuk menjalankan ketentuan memilih terhadap salah satu calon pemimpin yang ikut dalam kontestasi Pemilihan calon kepala daerah (Pemilukada).

 

Dalam Pilkada Kota Tangerang, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. 

 

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang tersebut, dipastikan akan menerima sanksi berat sesuai perundang-undangan yang telah diatur.

 

Penjelasan tersebut disampaikan, Faridal Arkam, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon, Minggu, (24/10/2024) siang.

 

Kemudian, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada Kota Tangerang. Terlebih di 3 hari kedepan hingga hari pencoblosan 27 November 2024 nanti. 

 

Masyarakat biasa mengenal politik uang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi pemilih dengan istilah 'Serangan Fajar" bagi-bagi uang di pagi hari menjelang pemungutan suara.

 

Sumber: