Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Pemberi dan Penerima Politik Uang Dipidana Penjara dan Denda Hingga 1 Miliar

Kantor Bawaslu Kota Tangerang. -Ahmad Syihabudin-

"Sanksinya adalah pidana penjara dan denda uang ratusan juta hingga 1 miliar. Ancaman pidana penjara dan denda ini tidak hanya ditujukan kepada pemberi, Namun juga diberikan kepada yang menerima politik uang ini," tegas Farid.

 

Dia menjelaskan, sanksi atau ancaman pidana dan denda telah tertulis dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 mengatur tentang bahaya politik uang.

 

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

"Di pasal dua juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih (penerima uang) yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu," beber Farid.

 

Karena itulah, kata Farid, Bawaslu Kota Tangerang di masa tenang hari ini hingga 26 November nanti, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik politik uang tersebut. Masyarakat jangan sampai menjadi korban politik uang itu. 

 

Farid menambahkan, Dirinya meyakini bahwa masyarakat kota Tangerang adalah pemilih cerdas dan melek teknologi. Segera lapor bila menemukan atau menjadi korban politik uang. 

 

Caranya bisa mengadukan ke kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Sukasari, Kecamatan Tangerang. Melalui petugas panitia pengawas pemilihan Kecamatan (Panwascam) atau dapat menghubungi contact center Bawaslu Kota Tangerang di Nomer 082130490752 melalui pesan WhatsApp (WA) dengan disertakan barang atau alat bukti.

 

"Saat ini jaman tekhnologi, Video dan Rekam menggunakan handphone sebagai bukti. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan itu. Jadikan pesta demokrasi di kota Tangerang tahun 2024 aman, damai dan kondusif," ujarnya.

Sumber: