Satpol PP dan Warga Tutup Galian Tanah Merah

Satpol PP bersama Warga dan Desa Sukamanah foto bersama usai menutup lokasi galian tanah merah di desa setempat, Selasa (26/8). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bersama masyarakat dan Karang Taruna Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung menyegel galian tanah merah di desa setempat, Selasa (26/8).
Galian itu menjadi biang kecelakaan tunggal sejumlah pengendara motor, karena membuat jalan licin akibat ceceran tanah yang dibawa truk pengangkut tanah.
Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, dirinya telah menugaskan anggotanya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan galian tanah di Jalan Rangkasbitung-Citeras.
"Satpol PP bersama-sama masyarakat, kepala desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk ditutup," kata Dartim, kepada wartawan di Rangkasbitung.
Menurutnya, penutupan itu dilakukan karena keberadaan galian itu melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban, Keamanan dan Kebersihan (K3) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan itu ilegal," ujarnya.
Ade, warga Desa Sukamanah mendukung langkah Pemkab Lebak yang menutup galian tanah merah ilegal di wilayahnya.
Pasalnya, keberadaannya sama sekali tidak membawa manfaat. Malah membawa mudarat bagi warga sekitar, khusunya pengendara motor.
"Iya ngga ada manfaatnya bagi kami, dan memang keberadaannya ilegal, sebab kami yang berada sekitar galian tidak pernah diajak bicara apapun," ucapnya.(fad)
Sumber: