4 Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Tangerang
Warga memutar balik truk tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Mauk, Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. -Dokumentasi warga untuk Tangerang Ekspres-
"Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,
organisasi profesi, badan usaha atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan," bunyi Pasal 147 ayat (3), dikutip Tangerang Ekspres, Sabtu (26/10/2024).
Berikutnya, sesuai pasal 147 ayat (4) bahwa, masukan, pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. (*)
Sumber: