Insentif PPh 21 Pegawai Horeka, Rp120 Miliar Buat 552 Ribu Pekerja

Insentif PPh 21 Pegawai Horeka, Rp120 Miliar Buat 552 Ribu Pekerja

GAIRAH: Restoran di salah satu mall di Kabupaten Tangerang mendapat insentif PPh 21 buat karyawannya.(Dok. PHRI Kabupaten Tangerang)--

TIGARAKSA — Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Ta­ngerang menyambut baik insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung peme­rintah. 

Pada insentif pajak kali ini me­nargetkan 552 ribu pekerja dengan kucuran dana sebesar Rp120 miliar.

Perlu diketahui, kucuran insentif PPh pasal 21 ini dikhususkan pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe (Horeka). 

Bantuan ini bagian dari paket ekonomi yang disiapkan peme­rintah hingga akhir Desember 2025.

Arbiter Gerhard Sarumaha se­laku Sekretaris PHRI Badan Peng­urus Cabang (BPC) Kabu­paten Tangerang, saat dikonfirmasi mengatakan program insentif bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi.

”Kita menyambut baik program insentif ini. Karena meringankan beban pengusaha dan juga kar­yawan. Karena ada juga hotel dan restoran yang PPh 21-nya ditanggung oleh karyawan,” je­lasnya, Selasa, 16 September 2025.

Ia berharap, insentif serupa bisa diperpanjang oleh pemerintah setelah Desember 2025. Sebab, kata dia, program insentif ber­dampak langsung pada peng­usaha dan karyawan.

”Walaupun insentif ini yang kami dengar hanya sampai De­sember 2025. Ini berdampak po­sitif baik ke pengusaha dan karyawan. Jadi kebijakan yang penting kita dukung dan apresiasi. Kami berharap insentif ini bisa diaplikasikan dengan jangka wak­tu yang lebih panjang atau permanen tentunya jauh lebih baik,” jelasnya.(sep)

Sumber: