Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba menunjukan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mako Polres Tangsel. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

Bachtiar mengaku, terhadap tersangka pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja dengan inisial RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dengan inisial AS, H, FP dan AVS dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Terhadap Pengedar Serbuk Ekstasi (MDMA) dengan inisial DS, K dan LKC dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.

 

"Modus penyelundupan narkotika jenis sabu ini disamarkan bersama barang bawaan penumpang untuk mengelabuhi petugas modus operandi MDMA tersangka menyelundupkan narkotika jenis MDMA dengan disimpan menggunakan tong stenlis asbak rokok untuk mengelabuhi petugas," tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: