40,2 Kilogram Sabu Disimpan di Kabin Pintu dan Bagasi Mobil

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingin Waka Polres dan Kasat Narkoba menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers. -Tri Budi-
TANGERANGEKSPRES.ID - Satuan Narkoba Polres Tangsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Yakni pria berinisial A (37) warga Ciputat, AG (28) warga Cianjur, Jawa Barat dan YG (26) warga Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga pelaku merupakan pengedar narkotika yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kasus narkotika yang sedang ditanganinya.
"Dari kasus ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 40,2 kilogram," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Victor menambahkan, pengungkapan tersebut berawal pada 20 Oktober 2024 pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tangsel.
"Dari informasi ini kamu melakukan observasi dan pendalaman dan berhasil mengamankan satu orang dengan inisial A Usia (37) Ciputat, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,19 gram," tambahnya.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku A dan melakukan pendalaman. Berdasarkan analisa data,
Diperoleh keterangan tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel.
Selanjutnya polisi bergerak melakukan observasi dibeberapa tempat dan diperoleg keterangan bahwa pengiriman
Sumber: