Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Polres Tangsel Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Internasional

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang (tengah) didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba menunjukan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mako Polres Tangsel. -Tri Budi/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Selain jaringan internasional, polisi juga meringkus pengedar narkotika jaringan antar pulau.

 

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total 7,8 kg, ganja 642 kg dan serbuk ekstasi (MDMA) 1,1 kg.

 

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, terkait tindak pidana narkotika ada beberapa perkara menonjol yang berhasil diungkap pada Periode Agustus hingga akhir September 2024. "Pengungkapan dibagi 3 kluster atau kelompok, yakni 1 kelompok adalah pemain antar pulau dan 2 kelompok adalah jaringan internasional," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel," Kamis (24/10/2024).

 

Victor menambahkan, total ada 15 tersangka yang berhasil diamankan yang terlibat dalam 3 kluster tersebut, yakni 11 laki-laki dan 4 perempuan. Tersangka tersebut adalah berinial WRI (33), IG (26), ABS (3), RRU (33), AH (33), EW (40), MS (40), RM (33), AS (30), H(43), PF (43), AVS (22), DS (33), K (44) dan LKC (39).

 

"Barang bukti ganja 642 kg kita amankan dari 8 tersangka, sabu 7,7 kg dari 4 tersabgka dan serbuk ekstasi atau MDMA 1,1 kg dari 3 tersangka," tambahnya.

 

Menurutnya, untuk pengungkapan kluster pertama pihaknya mendapat informasi ada lemain atau pengedar narkotika jaringan antar Pulau Sumatra dan Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangsel. Lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersnagka yang memiliki atau mengedarkan atau menguasai ganja.

 

Awalnya diamankan 3 tersangka pada 9 Agustus di Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang dan Purwakarta Jawa Barat. 

 

Sumber: